KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/KMK.04/1987
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1987
Tanggal Peraturan : 31/03/1987
Tata Cara Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusaha Tertentu
Peraturan Terkait :
Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusaha Tertentu
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 961/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan