Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/KMK.03/2003
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 03/06/2003
Perubahan Keempat Atas Keputusan Menter Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan

Status Peraturan

Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasioanl Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan

Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan

Peraturan Terkait

Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasionaldan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuksebagai Subyek Pajak Penghasilan

Riwayat Peraturan

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasionaldan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuksebagai Subyek Pajak Penghasilan

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2002 Tentang Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan

Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan