Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 22/12/2002
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 447/KMK.03/2002 Tanggal 22 Oktober 2002 Tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Paj

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 447/KMK.03/2002

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002 TANGGAL 22 OKTOBER 2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:

tertulis:

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.

seharusnya:

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud dalam hal penghasilan bruto dimaksud dalam 1 (satu) bulan takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2002

A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIS JENDERAL,

Peraturan Terkait :

Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

Riwayat Peraturan :

Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan