SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.75/1999
TENTANG
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT
YANG BERWENANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan penagihan pajak dengan Surat Paksa di luar wilayah kerja pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 10 ayat (9) UU PPSP dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (10) UU PPSP diatur bahwa Pejabat yang diminta bantuan, wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan. - Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU PPSP dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) UU PPSP diatur bahwa dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. - Adapun yang dimaksud dengan Pejabat adalah Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam rangka pelaksanaan penagihan ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Tindakan yang dilaksanakan oleh Pejabat yang meminta bantuan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa adalah sebagai berikut :
- Tindakan yang dilaksanakan oleh Pejabat yang diminta bantuan untuk melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa adalah sebagai berikut :
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttdA. ANSHARI RITONGA

