Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ.6/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 49/PJ.6/1999

TENTANG

PENEGASAN TENTANG PENGERTIAN HASIL BERSIH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-23/PJ.6/1999
TANGGAL 23 APRIL 1999 UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR KEHUTANAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Hasil Bersih dalam pengenaan PBB Sektor Kehutanan, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Hasil bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan kayu bulat satu tahun dikurangi dengan biaya eksploitasinya;
  2. Yang dimaksud dengan :
    1. Pendapatan kotor adalah total hasil produksi dalam tahun pajak sebelumnya dikalikan dengan harga pasar kayu bulat dari tahun pajak berjalan sebagaimana harga pasar per 1 Januari.
    2. Yang dapat dimasukkan sebagai biaya eksploitasi adalah biaya-biaya sebagai berikut :No.Biaya Eksploitasi Areal Blok TebanganKeterangan1.Biaya PenanamanPerhutani/-2.Biaya Pemeliharaan Hutan (Perawatan)Perhutani/-3.Biaya Pengendalian Kebakaran dan Pengamanan HutanPerhutani/HPH4.Biaya Penebangan (Upah Tenaga Kerja)Perhutani/HPH5.Biaya Peralatan dan PengangkutanPerhutani/HPHKeterangan :- Biaya No. 1 s/d 4 adalah sebatas yang dikeluarkan untuk areal Blok Tebangan;
      – Biaya No. 1 dan 2 tidak diperkenankan untuk perusahaan HPH;
      – Biaya No. 5 pengangkutan adalah biaya untuk mengangkut hasil kayu tebangan sampai ke Log Ponds atau Log Yards
  3. Luas areal Blok Tebangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Rencana Karya Tahunan (RKT).

Demikian disampaikan untuk di laksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttdHASAN RACHMANY

Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Kehutanan

Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Kehutanan