SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 12/PJ.54/1999
TENTANG
SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (UU PPN), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Dalam rangka restrukturisasi perusahaan, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 180/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan, yang pada prinsipnya menunda saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas pengalihan aktiva yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16D tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 180/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 dan untuk kelancaran pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
- Yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN dalam rangka restrukturisasi perusahaan adalah :
- Penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah :
- Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah :
- Tata cara penyetoran PPN yang terutang atas penyerahan BKP atau pengalihan aktiva adalah sebagai berikut :
- pernyataan bahwa penyerahan dimaksud dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme IBRA/BPPN, INDRA, atau Prakarsa Jakarta.
- Jenis aktiva yang dialihkan
- Tanggal pengalihan
Surat keterangan dibuat minimal dalam rangkap 5 (lima) dengan rincian sebagai berikut :
– Lembar ke-1 untuk debitor pemilik aktiva yang dialihkan
– Lembar ke-2 untuk Prakarsa Jakarta dan atau BPPN
– Lembar ke-3 untuk KPP dimana PKP Debitor pemilik aktiva berdomisili
– Lembar ke-4 dan ke-5 disimpan oleh Bank Kreditor dan atau BPPN untuk kemudian diberikan kepada PKP Pembeli sebenarnya. - Pada kolom nama dan alamat diisi nama dan alamat Bank Kreditor dan atau BPPN yang menyerahkan BKP tersebut.
- Pada kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit pertama dan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP pembeli bertempat tinggal atau berkedudukan.
- Pada kolom “Wajib Pajak/Penyetor” disudut kanan bawah diisi nama, cap dan NPWP pembeli BKP tersebut.
- Tata cara pelaporan pada SPT Masa PPN oleh PKP pembeli sebenarnya
- Perlakuan bagi pengalihan aktiva yang dilakukan dalam masa peralihan, yaitu masa 1 Januari 1998 sampai dengan 27 Mei 1999, adalah sebagai berikut :
- Pada kolom nama dan alamat diisi nama dan alamat Bank Kreditor dan atau BPPN yang menyerahkan BKP tersebut Q.Q PKP Pembeli.
- Pada kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit pertama dan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP pembeli bertempat tinggal atau berkedudukan.
- Pada kolom “Wajib Pajak/Penyetor” disudut kanan bawah diisi nama dan cap Bank Kreditor dan atau BPPN.
- PPN yang terutang tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 ayat (9) UU PPN tahun 1994. (Bukti asli SSP dianggap sebagai Faktur Pajak)
- Harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak saat terjadinya pengalihan aktiva tersebut. Apabila masa terjadinya telah lewat, maka PKP Pembeli harus memperbaiki SPT Masa PPN dengan berpedoman pada Pasal 8 UU KUP Tahun 1994.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, serta disebarluaskan kepada Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL,
ttdA. ANSHARI RITONGA

