Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.52/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ.52/1999

TENTANG

PENYELESAIAN PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN SUATU TEMPAT USAHA
SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan efisiensi kerja Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan proses permohonan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

  1. Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  2. Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah atau kepada instansi/badan yang ditunjuk; atau
  3. Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau
  4. Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan Jasa Kena Pajak; atau
  5. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah penyerahan, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran;
  6. Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah sebelum memberikan keputusan perlu melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk meyakinkan antara lain bahwa :2.1Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.2.2Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
  7. Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan dengan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut :
  8. Izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang lokasinya dibawah Kantor Wilayah tersebut maupun diluar Kantor Wilayah tersebut.
    Dengan demikian terhitung sejak berlakunya Surat Edaran ini maka izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, kini seluruhnya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
  10. Terhadap permohonan atas penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN yang masih dalam proses penyelesaian di Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak.
  11. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1999.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttdA. ANSHARI RITONGA

Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara, Penyampaian Faktur Pajak

Penetapan Satu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai

Permohonan Untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai (Seri PPN - 36)

Perlakuan PPN Atas Perusahaan Yang Mempunyai Cabang- Cabang (Seri PPN 18 - 95)

Perlakuan PPN Atas Perusahaan Yang Mempunyai Cabang-Cabang (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 18-95)