Tata Cara Pemberian PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, Serta Suku Cadang Dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaannya
Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, Serta Suku Cadang Dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Pembangunan Nasional