Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.43/1999
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 23/08/1999
Penegasan Tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup
Status Peraturan
Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-333/PJ/2001 Tanggal 3 Mei 2001 Tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup
Peraturan Terkait
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Tertentu