Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.43/2001
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 19/05/2001
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-333/PJ/2001 TANGGAL 3 MEI 2001 TENTANG PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP

Peraturan Terkait :

Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua

Penegasan Tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup

Riwayat Peraturan :

Penegasan Tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup