Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 54/PJ.42/1999

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 54/PJ.42/1999

TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-16/PJ.43/1997 TANGGAL
27 NOVEMBER 1997 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING
DALAM TAHUN 1997

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berfluktuasinya nilai kurs Rupiah terhadap valuta asing khususnya US$ yang terjadi sejak tahun 1997, sehingga menimbulkan kerugian atau keuntungan luar biasa bagi Wajib Pajak yang mempunyai hutang-piutang dalam valuta asing dalam jumlah yang besar, maka untuk mengurangi dampak pembebanan rugi atau laba selisih kurs pada rugi laba fiskal dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 November 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997 sebagai berikut :

  1. Ketentuan butir 2 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
  2. Hal-hal lain sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 November 1999 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttdA. ANSHARI RITONGA

Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997 (Seri PPh Umum Nomor 51)