Status Peraturan
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Peraturan Terkait
Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, Dan Kegiatan Usaha Atau Badan Lain
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 609/KMK.04/1994 Tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, Dan Kegi
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil Dan Kegiatan Usaha Atau Badan Lain
Perubahan/Ralat Atas Surat Edaran Nomor : Se-11/PJ.3/1995 Tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Pma, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil Dan Kegiatan Usaha Atau Badan Lain
Riwayat Peraturan
Perubahan/Ralat Atas Surat Edaran Nomor : Se-11/PJ.3/1995 Tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Pma, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil Dan Kegiatan Usaha Atau Badan Lain
Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil Dan Kegiatan Usaha Atau Badan Lain