Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.24/1999
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 02/03/1999
Perbaikan Atas Kesalahan Cetak Formulir Stp PPN/PPN BM Dan Nota Penghitungan PPN/PPN BM


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.24/1999

TENTANG

PERBAIKAN ATAS KESALAHAN CETAK FORMULIR STP PPN/PPn BM DAN NOTA PENGHITUNGAN PPN/PPn BM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir-formulir :

1.Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95)
2.Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95)
3.Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95)
4.Nota Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn BM/NP-95)
Yaitu :
Tertulis :Bunga {Pasal 14 (4)} KUP
Seharusnya :Denda {Pasal 14 (4)} KUP.


Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat digunakan untuk seluruh jenis pajak.
2.Sambil menunggu pelaksanaan butir 1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar :a.Apabila persediaan formulir-formulir yang terdapat kesalahan cetak tersebut diatas (KP.PPN/TP-95, KP.PPn BM/TP-95, KP.PPN/NP-95, KP.PPn.BM/NP-95) masih tersedia, maka persediaan formulir tersebut tetap digunakan sampai habis.b.Pencetakan baru atas formulir-formulir yang terdapat pada butir a supaya dilakukan perbaikan seperti contoh terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttdA. ANSHARI RITONGA