SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.24/1999
TENTANG
PERBAIKAN ATAS KESALAHAN CETAK FORMULIR STP PPN/PPn BM DAN NOTA PENGHITUNGAN PPN/PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir-formulir :
1. | Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95) |
2. | Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95) |
3. | Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95) |
4. | Nota Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn BM/NP-95) |
Yaitu : | |
Tertulis : | Bunga {Pasal 14 (4)} KUP |
Seharusnya : | Denda {Pasal 14 (4)} KUP. |
Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat digunakan untuk seluruh jenis pajak. |
2. | Sambil menunggu pelaksanaan butir 1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar :a.Apabila persediaan formulir-formulir yang terdapat kesalahan cetak tersebut diatas (KP.PPN/TP-95, KP.PPn BM/TP-95, KP.PPN/NP-95, KP.PPn.BM/NP-95) masih tersedia, maka persediaan formulir tersebut tetap digunakan sampai habis.b.Pencetakan baru atas formulir-formulir yang terdapat pada butir a supaya dilakukan perbaikan seperti contoh terlampir. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttdA. ANSHARI RITONGA