Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Fasilitas PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Makanan Ternak Dan Unggas Dan/Atau Bahan Baku Makanan Ternak Dan Unggas
Penetapan Makanan Ternak Dan Unggas Dan/Atau Bahan Baku Makanan Ternak Dan Unggas Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pembangunan Nasional