Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.41/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 08/06/1998
Penanganan Penyelesaian Spt Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi Yang Menyatakan Lebih Bayar
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan