SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.33/1998
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PERHIMPUNAN PENGHUNI DARI RUMAH SUSUN YANG “STRATA TITLE”
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin berkembangnya pembangunan rumah susun, apartemen, dan bangunan bertingkat yang dijual secara strata title, dengan ini diberikan penegasan tentang perpajakannya sebagai berikut :
- Ketentuan tentang rumah susun yang peruntukkannya sebagai tempat hunian dan atau bukan tempat hunian (strata title) telah diatur :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
- Dalam ketentuan tentang Rumah Susun tersebut, antara lain diatur :
- Hak milik atas satuan rumah susun di samping mempunyai hak milik atas satuan bangunan yang bersifat perseorangan dan terpisah, juga mempunyai hak atas bagian bersama, benda bersama, dan hak atas tanah bersama.
- Para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun untuk tempat hunian dan atau bukan hunian wajib membentuk Perhimpunan Penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun yang aman, tertib, dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatannya diserasikan dengan kelembagaan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan.
- Penyelenggaraan pembangunan/pengembang bertanggung jawab untuk mengelola rumah susun dan bertindak sebagai pengurus Perhimpunan Penghuni sementara, sebelum terbentuknya Perhimpunan Penghuni paling lama 12 bulan.
- Perhimpunan Penghuni dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.
- Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni adalah merupakan suatu unit di bawah Perhimpunan Penghuni.
- Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni adalah merupakan badan hukum tersendiri dan profesional.
- Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dibebankan kepada penghuni atau pemilik secara profesional melalui Perhimpunan Penghuni. Sistem pengumpulan biaya yang diperlukan untuk pengelolaan dapat dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni melalui sistem iuran, baik rutin maupun per kegiatan.
- Dalam menyelenggarakan pengelolaan hak/kepentingan bersama Perhimpunan Penghuni melakukan pengurusan :
- Iuran dari para penghuni;
- Sinking Fund dari para penghuni;
- Sewa ruangan, penyelenggaraan parkir, bunga deposito, dll.
- Iuran dan sewa ruangan dan penerimaan lain pada butir 3.1.a. dan c digunakan antara lain untuk biaya :
– listrik untuk penerangan “public area” seperti halaman, AC, lift;
– air untuk “public area”;
– pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin;
– kebersihan;
– gaji karyawan (satpam, teknik, kantor);
– biaya adminitrasi, biaya kendaraan kantor, dsb. - Sinking Fund digunakan untuk biaya rehabilitasi benda dan bagian bersama seperti lift, tempat parkir, taman, dsb.
- Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh).
- Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Subjek Pajak badan, Perhimpunan Penghuni termasuk pengertian Subjek Pajak badan. Oleh karena itu Perhimpunan Penghuni wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
- Sinking Fund yang diterima atau diperoleh Perhimpunan Penghuni merupakan deposit/pinjaman dari para penghuni dan diakui sebagai penghasilan dan biaya pada saat digunakan untuk rehabilitasi benda dan bagian bersama.
- Kewajiban PPh lainnya :
- Badan Pengelola adalah Subjek Pajak badan;
- Atas pembayaran imbalan kepada Badan Pengelola terutang pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini ketentuan yang tidak sesuai dengan SE ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttdDRS DJONIFAR AF, MA

