Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89a/KMK.04/2000
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 29/03/2000
Bentuk, Ukuran, Warna, Isi Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc Dan Laser Disc

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 89a/KMK.04/2000

TENTANG

BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DI ATAS PITA KASET, COMPACT DISC, VIDEO COMPACT DISC DAN LASER DISC

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992 tidak dipisahkan jenis rekaman suara/lagu berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah dimana keduanya diklasifikasikan dalam jenis rekaman suara yaitu kaset jenis A, sedangkan harga jual kaset lagu Indonesia yang berbahasa Indonesia berbeda dengan kaset lagu Indonesia berbahasa daerah;
  2. bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 582/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 tidak dipisahkan jenis rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar berbahasa Indonesia dan berbahasa asing dimana keduanya diklasifikasikan dalam satu jenis rekaman yaitu Video Compact Disc Karaoke (VCDK), sedangkan harga jual VCDK lagu berbahasa Indonesia berbeda dengan yang berbahasa asing;
  3. bahwa perbedaan tersebut sangat material, dipandang perlu untuk meninjau kembali jenis produk rekaman suara dan penetapan kembali bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker untuk produk-produk rekaman suara dimaksud;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 113);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DIATAS PITA KASET, COMPACT DISC, VIDEO COMPACT DISC DAN LASER DISC.

Pasal 1

(1)Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis A adalah :
Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar berwarna Ungu dan Merah Muda :di bagian kiri tersusun dari garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna ungu dan merah muda;di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis guilloche, titik raster dan 5 buah blok berwarna merah muda berbentuk lengkung;teks “LUNAS PPN” dan “KASET INDONESIA” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna paduan ungu dan merah, disusun dua garis;Cetakan tindih berupa teks “PROD”,”NPWP” dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(2)Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis B adalah :
Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cmGambar/cetakan dasar berwarna Biru dan kuning :di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan biru muda dan kuning;di bagian kanan terdiri dari guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster dan garis lengkung berwarna kuning;teks “LUNAS PPN” dan “KASET ASING” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan biru dan kuning disusun dua baris.Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(3)Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis C adalah :
Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar berwarna Coklat dan Kuning :di bagian kiri tersusun dari garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna coklat dan kuning;di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis guilloche, titik raster dan 5 buah blok berwarna kuning berbentuk lengkung;teks “LUNAS PPN” dan “KASET DAERAH” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna paduan coklat dan kuning, disusun dua garis;Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP” dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(4)Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) jenis A, jenis B dan jenis C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1)Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD-1 :
Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cmGambar/cetakan dasar berwarna hijau dan biru muda,di bagian kiri tersusun dari garis-garis lengkung, titik-titik raster serta garis-garis terpusat pada gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia,di bagian tengah berupa paduan sebagian gambar bagian kiri dan bagian kanan, garis-garis guilloche lengkung dan blok berwarna perpaduan hijau dan biru muda,di bagian kanan terdiri dari garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan 5 buah blok berwarna biru muda berbentuk lengkung,teks “LUNAS PPN” dan “CD INDONESIA” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan hijau dan biru muda disusun dua baris.Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(2)Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD-2 :
Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.Gambar/cetakan dasar berwarna orange dan hijau mudadi bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan orange dan hijau muda;di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna hijau muda;teks “LUNAS PPN” dan “CD ASING” yang membentuk titik-titik raster berwarna perpaduan orange dan hijau muda disusun dua baris.Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(3)Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD-1 dan CD-2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

(1)Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (video compact disc karaoke) jenis VCDK-1 :
Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm;Gambar/cetakan dasar berwarna kuning dan ungu muda,Di bagian kiri tersusun dari garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;Di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan kuning dan ungu muda;Di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche lengkung, jalinan garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan 5 buah blok berwarna ungu muda, berbentuk lengkungTeks “LUNAS PPN” dan “VCDK INDONESIA” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan kuning dan ungu muda disusun dua barisCetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(2)Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (video compact disc karaoke) jenis VCDK-2 :
Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm;Gambar/cetakan dasar berwarna Merah dan Kuning,Di bagian kiri tersusun dari garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;Di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan merah dan kuning;Di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna kuning,Teks “LUNAS PPN” dan “VCDK ASING” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan merah dan kuning disusun dua barisCetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(3)Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (video compact disc karaoke) jenis VCDK-1 dan VCDK-2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

(1)Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas laser disc (laser disc karaoke) jenis LDK :
Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 2,0 x 6,0 cm;Gambar cetakan dasar berwarna perak dan biru muda,Di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara Republik Indonesia;Di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan perak dan biru muda;Di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna biru muda;Teks “LUNAS PPN” dan “LDK INDONESIA/BARAT” yang dibentuk oleh titik-titikraster berwarna perpaduan perak dan biru muda disusun dua baris.Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
(2)Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas laser disc (laser disc karaoke) jenis LDK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.04/1996 tanggal 17 Juni 1996; dan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 582/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan ini berlaku untuk penebusan stiker PPN atas rekaman suara/lagu pada atau setelah 1 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2000

MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Status Peraturan

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara

Peraturan Terkait :

Bentuk, Ukuran, Warna, Isi Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1992

Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (Vcd.k)

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Riwayat Peraturan :

Bentuk, Ukuran, Warna, Isi Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1992

Bentuk, Ukuran, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc) Dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Diatas Disc (Laser Disc)

Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (Vcd.k)