Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.24/1998

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.24/1998

TENTANG

PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir. 

Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd.KARSONO SURJOWIBOWO

Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak

Bentuk Formulir Skpkb/Skpkbt/Skp Nihil Untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) (Seri PPh Umum Nomor 52)

Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak

Penyesuaian Kode Nota Penghitungan Dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak