Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ./1998


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 50/PJ./1998

TENTANG

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-49/PJ./1998 TANGGAL 16 MARET 1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-49/PJ/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak SebagaimanaTelah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1995 Dan KEP-110/PJ/1997.

Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dalam menerbitkan keputusan atas surat keberatan wajib pajak atas ketetapan pajak berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 1994 ditingkatkan menjadi sebagai berikut :

No.WEWENANG YANGBATAS TERTINGGI PPh TERHUTANG/
 DILIMPAHKANDASAR PENGENAAN PAJAK PPN
       Semula      Menjadi
1.       Kepala Kantor Wilayah VI
—————————————–
  
a.Surat ketetapan pajak PPh WP BadanRp  2.500.000.000Rp  4.000.000.000
b.Surat ketetapan pajak PPh WPRp     600.000.000Rp  1.200.000.000
c.orangpribadikepada pemotong/pemungut PPh(Pasal 21, 23 dan 26).Rp  1.000.000.000Rp  2.000.000.000
d.Pemotongan/pemungutanPPh (Pasal 21,23, 26)oleh pihak ketigaRp       60.000.000Rp     120.000.000
e.Surat ketetapan pajak PPN/PPn  BM.(DPP)(DPP)
  Rp 15.000.000.000Rp 50.000.000.000 
Kepala Kanwil DJP Lainnya—————————————–  
a.Surat ketetapan pajak PPh WP BadanRp     600.000.000Rp  1.000.000.000
b.Surat ketetapan pajak PPh WP orang pribadiRp     150.000.000Rp     300.000.000
c.Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh
(Pasal 21, 23 dan 26).
Rp     300.000.000Rp.    600.000.000
d.Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21,23, 26) oleh pihak ketigaRp      30.000.000Rp       60.000.000
e.Surat ketetapan pajak PPN/PPnBM.(DPP)(DPP)
  Rp  6.000.000.000Rp 15.000.000.000 

Demikian untuk menjadi perhatian.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttdFUAD BAWAZIER

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Paja

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ/1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak N

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan