SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 07/PJ.9/1997
TENTANG
PELIMPAHAN WAJIB PAJAK KARENA BERALIHNYA WEWENANG KPP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 162/KMK.01/1997 tentang Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tipe A Jakarta Gambir menjadi KPP Tipe A Jakarta Gambir I dan KPP Tipe A Jakarta Gambir II, pemecahan KPP Tipe A Penanaman Modal Asing menjadi KPP Tipe A Penanaman Modal Asing I, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing II, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing III, penghapusan KPP Tipe B Majalengka, KPP Tipe B Batu dan KPP Tipe B Bantaeng, serta peningkatan enam puluh KPP Tipe B menjadi Tipe A, peningkatan tujuh puluh enam Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Tipe B menjadi Tipe A, dan peningkatan tiga belas Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Tipe B menjadi Tipe A dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 306/KMK.04/1997 tentang Perubahan dan Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sbb.
- Dengan Keputusan Menteri Keuangan tsb telah diatur kembali wewenang yang baru untuk beberapa Kantor Pelayanan Pajak dan pemberian kode Kantor Pelayanan pajak (lihat lampiran).
- Untuk keperluan ketertiban administrasi, penggantian kode KPP pada NPWP dan pengiriman berkas Wajib Pajak sehubungan dengan perubahan wewenang KPP tsb, agar diselesaikan dengan cara sbb:(1)KPP Jakarta Gambir I, KPP Penanaman Modal Asing I, KPP Cibinong dan KPP Mojokerto (KPP yang wewenangnya berkurang) : a.Membuat daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diserahkan ke KPP lain/KPP baru sesuai petunjuk. b.Mempersiapkan berkas Wajib Pajak seperti yang dimaksud pada huruf a. c.Menerbitkan penghapusan PKP (KP.PDIP 4.24). d.Mengirimkan berkas Wajib Pajak dimaksud ke : -KPP baru atau;-KPP lain setelah menerima pemberitahuan dan permintaan berkas dari KPP lain (lihat SE Dirjen Pajak Nomor : SE-30/PJ.9/1991 tgl. 23 November 1991). (2)KPP Jakarta Gambir II, KPP Penanaman Modal Asing II, KPP Penanaman Modal Asing III dan KPP Gresik (KPP Baru) : a.Menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak beserta berkas Wajib Pajak dari KPP lama. b.Menerbitkan : -Kartu NPWP (KPP.PDIP 4.20)-Pengukuhan PKP (KPP.PDIP 4.22)-Kartu Pendaftaran (KPP.PDIP 4.23)-Surat Pengantar Penggantian NPWP untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak dan Seksi terkait (lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-27/PJ/1995 tgl. 23 Maret 1995). c.Mencatat daftar Nominatif Wajib Pajak ke dalam : -Buku Pengawasan Perubahan Data (KP.PDIP 4.13)-Buku Register Pengukuhan PKP (KP.PDIP 4.13)-Buku Register Pengukuhan PKP (KP.PPN 9.B)-Buku Pengawasan Pembayaran Wajib Pajak. (3)KPP Bogor (KPP yang daerah wewenangnya bertambah) : a.Penambahan Wajib pajak ke Master File Lokal akan diberikan secara sistem oleh Pusat PDIP. b.Menerbitkan : -Kartu NPWP (KP.PDIP 4.20);-Pengukuhan PKP (KP.PDIP 4.22);-Kartu Pendaftaran (KP.PDIP 4.23); dan-Surat Pengantar Penggantian NPWP untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak dan Seksi terkait (lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP-27/PJ/1995 tgl. 23 Maret 1995). c.Membuat Surat Pemberitahuan dalam bentuk khusus yang akan dikeluarkan secara sistem melalui komputer yang sekaligus sebagai sarana permintaan berkas Wajib pajak. d.Mencatat penambahan Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak ke dalam: -Buku Pengawasan Perubahan Data (KP.PDIP 4.13)-Buku Register Pengukuhan PKP (KP.PPN 9.B)-Buku Pengawasan Pembayaran Wajib Pajak. (4)KPP Bandung Karees, KPP Cirebon, KPP Malang dan KPP Ujung Pandang, yang mendapat tambahan daerah wewenang sehubungan dengan penghapusan KPP Tipe B Majalengka, KPP Tipe B Batu dan KPP Tipe B Bantaeng pada dasarnya tidak mengalami perubahan, karena selama ini KPP-KPP tsb telah mengadminstrasikan Wajib Pajak di daerah tsb.
- Kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang daerah/ wewenangnya berubah, diminta agar melakukan pengawasan secara langsung proses penyerahan/ penerimaan administrasi dan berkas Wajib Pajak.
Demikian agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.KARSONO SURYOWIBOWO

