SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.7/1997
TENTANG
PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih terdapatnya berbagai penafsiran dan keragu-raguan dalam menangani Kasus Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diberikan penggarisan sebagai berikut :
- Pada prinsipnya kasus-kasus yang menyangkut masalah perpajakan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal ditemui indikasi kasus tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana umum dengan menggunakan sarana Perpajakan, maka penentuan dan pelimpahan kasus-kasus tersebut akan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Keterangan atau laporan berkenaan dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan, agar diteruskan kepada Penyidik Pajak. Hal ini sesuai dengan kewenangan Penyidik Pajak yang diberikan undang-undang.
- Untuk kepentingan koordinasi dengan instansi terkait Kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersebut di atas, dilaporkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk penentuan tindak lanjutnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttdFUAD BAWAZIER

