Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.51/1997

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 28/PJ.51/1997

TENTANG

PENUNJUKAN DIT.JEN ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA
BERSUBSIDI (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 39-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 tanggal 14 Juli 1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk dan adanya perubahan pada mekanisme pengajuan pembayaran harga dan subsidi pupuk serta unit-unit organisasi pelaksanaannya, dipandang perlu untuk menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ.51/1997 khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan jumlah lembar pembuatan Faktur Pajak dan SSP serta peruntukannya dan tata cara pengiriman Surat Perintah Membayar (SPM) dari Direktorat Jenderal Anggaran, sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak dan peruntukannya :
    Faktur Pajak yang dibuat oleh pabrikan, Importir, atau rekanan lainnya dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukannya sebagai berikut :- Lembar ke-1:untuk Ditjen. Pembinaan BUMN (sebagai pembeli yang mewakili Pemerintah), melalui Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA) setelah dicap advis SPM;- Lembar ke-2:untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang bersangkutan, melalui Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);- Lembar ke-3:untuk KPP tempat Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya tersebut dikukuhkan sebagai PKP, melalui Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);- Lembar ke-4:Untuk arsip Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);- Lembar ke-5:untuk arsip Ditjen. Pembinaan BUMN.
  2. SSP dan peruntukannya
    SSP yang dibuat oleh Pabrikan, importir, atau PKP rekanan PKP lainnya dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut- Lembar ke-1:untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya tersebut sebagai bukti pembayaran;- Lembar ke-2:untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang bersangkutan,Untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN;- Lembar ke-3:untuk KPP tempat Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya tersebut dikukuhkan sebagai PKP, melalui Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);- Lembar ke-4:Untuk arsip Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA);- Lembar ke-5:untuk arsip Ditjen. Pembinaan BUMN.
  3. Surat Perintah Membayar :
    Direktorat Jenderal Anggaran (Dit.TUA) menerbitkan SPM untuk kemudian mengirimkan lembaran-lembaran tindasannya kepada Ditjen. Pembinaan BUMN dan KPP terkait dengan melampirkan Faktur Pajak dan SSP yang telah dicap dengan nomor dan tanggal advis SPM dengan sarana Surat Pengantar (bukan bentuk KK-26/DA.0108).
  4. Penerimaan dan pengelolaan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) di Direktorat Jenderal BUMN dan Direktorat Jenderal Anggaran.
  5. Khusus mengenai penatausahaan penerimaan PPN atas pupuk dan pestisida bersubsidi di KPP agar dilaksanakan dengan tetap mengacu pada Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-02/PJ.51/1997 tanggal 21 Maret 1997. Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini , dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.51/1997 (SERI PPN 39-95).

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Peraturan Terkait

Penunjukan Dit.jen Anggaran Sebagai Pemungut PPN Atas Penyerahan Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi (Seri PPN 39-95)