Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
Pemberian Fasilitas Impor Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
Penangguhan Pembayaran PPN/PPN BM Atas Impor Barang Modal Tertentu (Seri PPN 15 - 95)