Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.5/1997
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 02/09/1997
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-155/PJ./1997 (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 3-95)
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-12/PJ./1995 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Dan Spt Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Da
Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Dan Spt Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku
Formulir Baru Spt Masa PPN (Seri PPN 3-95)