KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 564/KMK.04/2000
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (9) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa Dan Penyitaan Di Luar Wilayah Kerja Pejabat Yang Menerbitkan Surat Paksa;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa;
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA.
Pasal 1
Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Paksa adalah :
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk penagihan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 2
Dalam hal satu kota terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak atau beberapa Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Juru sita Pajaknya untuk :
- melaksanakan Surat Paksa diluar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota;
- melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada dalam satu kota.
Pasal 3
(1) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memberitahukan pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan yang telah dilakukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa atau tempat objek sita berada. |
(2) | Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat Yang Menerbitkan Surat Paksa dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO