Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.6/1996

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.6/1996

TENTANG

PENENTUAN SEKTOR PENGENAAN/PENERIMAAN PBB USAHA BIDANG PERIKANAN DAN PETERNAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi adanya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengenaan/penerimaan PBB usaha bidang perikanan dan peternakan, dimasukkan sebagai pengenaan/penerimaan sektor Pedesaan atau Perkotaan sesuai lokasi objek pajak tersebut berada, dan mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ.6/1994 tanggal 13 Agustus 1994 perihal Penentuan Sektor Pedesaan dan Perkotaan dalam Pengenaan PBB.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Peraturan Terkait

Penentuan Sektor Pedesaan Dan Perkotaan Dalam Pengenaan PBB