Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ.531/1996
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 26/12/1996
Tata Cara Restitusi PPN Yang Terlanjur Dipungut Sejak 1 April 1995 Atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Biayai Dengan Hibah/Dana Pinjaman Luar Negeri. (Penyempurnaan Ke-1 Atas Surat Edaran Seri PPN 34-95)
Peraturan Terkait
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah/Dana Pinjaman Luar Negeri (Seri PPN 34 - 95)