Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 560/KMK.04/2000
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 25/12/2000
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 Tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 560/KMK.04/2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/KMK.04/2000

TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa perlu dilakukan perubahan mengenai penetapan masa berlakunya Benda Meterai cetak tindih tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/KMK.04/2000 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2000.

Pasal I

Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 3

Bentuk, ukuran, dan warna Benda Meterai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001″.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Status Peraturan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002

Bentuk, Ukuran Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002

Peraturan Terkait

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 133/KMK.04/2000

Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000

Undang-Undang Nomor : 13 TAHUN 1985

Bea Meterai

Peraturan Pemerintah Nomor : 24 TAHUN 2000

Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 560/KMK.04/1999

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 Tanggal 1 Mei 1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 133/KMK.04/2000

Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000