SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ.52/1996
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PPN ATAS IMPOR/PEMANFAATAN
BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/
PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK DAN BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG
BAYAR TAMBAHAN PPn BM ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA FORMULIR
NOTA PENGHITUNGANNYA (PENYEMPURNAAN KE-2 SERI PPN 30-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan BKP tidak berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :
- Surat Keputusan tersebut berlaku juga bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa – 96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996.
- Selain itu Surat Keputusan tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, yang berdasarkan Pasal 16D Undang-undang PPN Tahun 1984 sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang PPN Tahun 1994 seharusnya terutang. Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa – 96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996.
- Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan surat ketetapan pajak tersebut pada butir 1 dan 2 di atas mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.
- Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor : SE-05/PJ.52/1996 (Seri PPN 30 – 95).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER