Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ.4/1996
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 30/12/1996
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan (Seri PPh Umum Nomor 43)
Status Peraturan
Pencabutan Butir 11 Huruf A Dalam Se-42/PJ.4/1996 Tanggal 31 Desember 1996
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terhutang
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan