SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 06/PJ.1012/1996
TENTANG
PEMBERITAHUAN NASKAH KONSOLIDASI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
RI – BELANDA (SERI P3B NOMOR 3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah berlakunya Protokol Perubahan atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda pada tanggal 2 Mei 1994, untuk memudahkan Saudara dalam menerapkan P3B tersebut bersama ini disampaikan susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia-Belanda sebagaimana telah diubah dengan Protokol Tahun 1991 dan 1993.
Susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia-Belanda tersebut dibuat dalam bahasa Inggris sebagaimana dalam Lampiran I dan bahasa Indonesia sebagaimana dalam Lampiran II.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
ttd
RACHMANTO

