Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 63/PJ.53/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 63/PJ.53/1995

TENTANG

JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 29 – 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini ditegaskan bahwa jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh bank, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan jasa di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan jasa penagihan rekening listrik dan telepon tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994