Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 60/PJ.51/1995

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 60/PJ.51/1995

TENTANG

JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN
(PENYEMPURNAAN KE- 4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25 – 95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan cabang dari ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25 – 95).Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Seri PPN 25-95)