Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ.51/1995
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 03/10/1995
Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 25-95)

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994

Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Seri PPN 25-95)