SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.5/1995
TENTANG
PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SERI PPN 4 – 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, maka untuk pelaksanaannya diberikan penjelasan sebagai berikut :
- Pengertian Pengusaha Kecil
- Batas nilai peredaran bruto Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) jika nilai peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh nilai peredaran bruto; atau
- Batas nilai peredaran bruto Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), jika nilai peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh nilai peredaran bruto; atau
- Batas nilai peredaran bruto Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), jika nilai peredaran Jasa Kena Pajak adalah 50% (lima puluh persen); dan peredaran Barang Kena Pajak juga 50% (lima puluh persen), dari jumlah nilai peredaran bruto.
- Seluruh nilai peredaran bruto seorang Pengusaha selama satu tahun buku adalah Rp 210.000.000,- Nilai peredaran bruto penyerahan Barang Kena Pajak adalah Rp 110.000.000-. Sesuai dengan penjelasan pada butir 1.2.a, maka batas nilai peredaran bruto yang harus diterapkan terhadap seluruh nilai peredaran bruto Rp 210.000.000,- adalah batas nilai Rp 240.000.000,-karena nilai peredaran bruto penyerahan Barang Kena Pajak lebih dari 50% dari seluruh nilai peredaran bruto. Pengusaha tersebut dengan demikian termasuk Pengusaha Kecil, karena seluruh nilai peredaran brutonya, yaitu Rp 210.000.000,- belum melebihi batas nilai peredaran bruto untuk penyerahan Barang Kena Pajak Rp 240.000.000,-
- Seluruh nilai peredaran bruto seorang Pengusaha selama satu tahun buku adalah Rp 210.000.000,-. Nilai peredaran bruto penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Rp 110.000.000,-. Sesuai dengan penjelasan pada butir 1.2.b, maka batas nilai peredaran bruto yang harus diterapkan terhadap seluruh nilai peredaran bruto Rp 210.000.000,- adalah batas nilai Rp 120.000.000,-, karena nilai peredaran bruto penyerahan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% dari seluruh nilai peredaran bruto. Pengusaha tersebut dengan demikian bukan Pengusaha Kecil, melainkan Pengusaha Jasa Kena Pajak, karena seluruh nilai peredaran brutonya, yaitu Rp 210.000.000,- telah melebihi batas nilai peredaran bruto untuk penyerahan Jasa Kena Pajak Rp 120.000.000,-
- Seluruh nilai peredaran bruto seorang Pengusaha selama satu tahun buku adalah Rp 210.000.000,-. Nilai peredaran bruto penyerahan Barang Kena Pajak adalah sama dengan nilai peredaran bruto penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu masing-masing Rp 105.000.000,-. Sesuai dengan penjelasan pada butir 1.2.c, maka batas nilai peredaran bruto yang harus diterapkan terhadap seluruh nilai peredaran bruto Rp 210.000.000,- adalah batas nilai Rp 120.000.000,-. Pengusaha tersebut dengan demikian bukan Pengusaha Kecil, melainkan Pengusaha Jasa Kena Pajak, karena seluruh nilai peredaran brutonya, yaitu Rp 210.000.000,-, telah melebihi batas nilai peredaran bruto untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak Rp 120.000.000,-
- Saat Pengusaha wajib melaporkan usahanya
- Bulan Desember 1994, untuk tahun buku yang berawal pada bulan Januari 1994.
- Bulan Desember 1994 atau bulan-bulan sesudahnya, untuk tahun buku-tahun buku berjalan yang berawal pada bulan sesudah Januari 1994.
- Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP
- Ekstensifikasi PKP sehubungan dengan batas nilai peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil
- Lain-lain.
Manfaat dari ketentuan-ketentuan bahwa Pengusaha Kecil dapat memilih dikenakan PPN supaya diinformasikan, misalnya kepada Pengusaha Kecil barang-barang kerajinan tangan (handicraft) yang bermaksud mengekspor barang-barang hasil produksinya.
Demikian untuk diketahui, disebarluaskan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER

