PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 43/BC/2017
NOMOR PER – 43/BC/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEAÂ DAN CUKAI NOMOR PER-46/BC/2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIANÂ DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DANÂ MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| a. | bahwa tata cara pemberian dan pencabutan keputusan pembebasan cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; |
| b. | bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai dan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan mengenai tata cara pencampuran etil alkohol, perusakan etil alkohol, pemberian keputusan pembebasan cukai, dan pencabutan keputusan pembebasan cukai; |
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. |
| 1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); |
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; |
| 3. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-ll/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; |
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-46/BC/2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang TataCara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, diubah sebagai berikut:
| 1. |
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. |
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 50A sehingga Pasal 50A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
|
| 1. | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan:
|
||||
| 2. | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI

