PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-24/BC/2015
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-24/BC/2015
TENTANG
PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-49/BC/2011 tentang Penyediaan Dan Pemesanan Pita Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2014;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUMPasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :

1. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) atau MMEA asal impor yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol berapapun.
2. Pennohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat P3C HT adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau.
3. Permohonan Penyediaan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disingkat P3C MMEA adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai MMEA.
4. Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
5. Permohonan Pemesanan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disebut dengan CK-1A adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai MMEA.
6. Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT/P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 /CK-1 A.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
8. Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9. Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
10. Jenis Pita Cukai adalah pita cukai yang di dalamnya beiisi uraian jenis hasil tembakau, sen, wama, tarif, harga jual eceran, dan isi per kemasan untuk pita cukai hasil tembakau atau yang terdiri dari wama, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol.
11. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
12. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
13. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor.
14. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrlk, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran.
15. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
16. Pengusaha adalah pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau atau MMEA.
17. Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1) adalah surat berupa ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT/P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 /CK- 1A.
18. Surat Penyerahan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-2) adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan penagihan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
19. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) adalah Sistem Aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.
20. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI
Bagian Pertama
Penyediaan Pita Cukai Hasil TembakauPasal 2

(1) Pita Cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor.
(2) Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C HT.
Pasal 3

P3C HT hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:

a. telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan;
b. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
c. telah melunasi biaya pengganti penyediaan Pita Cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan
d. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

(1) Pita Cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau disediakan;

a. di Kantor Pusat dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar;
b. di Kantor dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar.
(2) Pita Cukai hasil tembakau untuk importir disediakan di Kantor Pusat.
(3) Perubahan tempat penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur atas permohonan pengusaha pabrik yang bersangkutan.
(4) Permohonan perubahan tempat penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Direktur melalui Kantor disertai pendapat Kepala Kantor.
(5) Direktur dapat memberikan persetujuan perubahan tempat penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan antara lain;

a. rekomendasi Kepala Kantor;
b. kapasitas tempat penyimpanan di Kantor Pusat dan Kantor;
c. faktor pelayanan; dan
d. keamanan tempat penyimpanan.

Pasal 5

(1) Untuk penyediaan Pita Cukai, Pengusaha wajib mengajukan P3C HT kepada Kepala Kantor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pengajuan P3C HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam bentuk:

a. data elektronik; atau
b. tulisan di atas formulir.
(3) Kepala Kantor meneruskan P3C HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:

a. data elektronik dalam hal Kantor telah menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S); atau
b. tulisan di atas formulir dalam hal Kantor tidak menerapkan SAC-S.
(4) Penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai mulai tanggal 1 (satu) sarnpai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C HT awal kepada Kepala Kantor.
(2) Dikecualikan dari batas waktu P3C HT awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dalam hal:

a. Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC;
b. Pengusaha mengalami kenaikan golongan;
c. Pengusaha dengan NPPBKC yang telah aktif kembali setelah pembekuannya dicabut;
d. pergantian tahun anggaran;
e. pergantian desain Pita Cukai; atau
f. terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif cukai.
(3) P3C HT awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai.
(4) Untuk Kantor yang tidak menerapkan SAC-S, Kepala Kantor menyampaikan P3C HT awal ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 7

(1) Dalam hal Pita Cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C HT awal tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3C HT tambahan kepada Kepala Kantor.
(2) Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C HT tambahan haras sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C HT awal untuk periode yang sama.
(3) P3C HT tambahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai.
(4) P3C HT tambahan hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan pengajuan CK-1.
(5) Dikecualikan dart batas waktu P3C HT tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diberikan dalam hal:

a. pergantian tahun anggaran;
b. pergantian desain Pita Cukai; atau
c. terdapat perabahan kebijakan di bidang tarif cukai.
(6) Untuk Kantor yang tidak menerapkan SAC-S, Kepala Kantor menyampaikan P3C HT tambahan ke Kantor Pusat paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 8

(1) Dalam hal jumlah Pita Cukai berdasarkan P3C HT awal dan P3C HT tambahan tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3C HT tambahan Izin Kepala Kantor.
(2) P3C HT tambahan Izin Kepala Kantor dapat diajukan setelah P3C HT Tambahan dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1.
(3) Dikecualikan dari batas waktu P3C HT tambahan Izin Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal:

a. pergantian tahun anggaran;
b. pergantian desain Pita Cukai; atau
c. terdapat perabahan kebijakan di bidang tarif cukai.
(4) Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C HT tambahan Izin Kepala Kantor, sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C HT awal dan P3C HT tambahan untuk periode yang sama.
(5) Pengajuan P3C HT tambahan Izin Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai.
(6) Kepala Kantor melakukan penelitian atas P3C HT tambahan Izin Kepala Kantor, dengan melaksanakan sekurang- kurangnya:

a. pemeiiksaan administrasi untuk Pengusaha berisiko menengah; atau
b. pemeriksaan lapangan untuk Pengusaha berisiko tinggi;
(7) Dikecualikan dari penelitian sebagaimana dtmaksud pada ayat (6), bagi importir dan pengusaha pabrik yang berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik.
(8) Atas pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan contoh format yang ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Kepala Kantor dapat menyetujui seluruhnya atau sebagian dari jumlah Pita Cukai yang diajukan dalam P3C HT Tambahan Izin Kepala Kantor, atau rnenolak dengan mempertimbangkan:

a. hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan/atau
b. jumlah sisa persediaan untuk Jenis Pita Cukai yang diajukan dengan P3C HT Tambahan Izin Kepala Kantor tersebut.
(10) Kepala Kantor menerbitkan surat persetujuan/penolakan P3C HT Tambahan Izin Kepala Kantor kepada Pengusaha.

Pasal 9

(1) Jumlah Pita Cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada P3C HT Awal untuk setiap Jenis Pita Cukai:

a. paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C HT Awal, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik; atau
b. dalam hal tidak tersedia data rata-rata perbulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) untuk pengusaha pabrik berisiko rendah, sesuai dengan batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan; atau
2) untuk pengusaha pabrik berisiko menengah, paling banyak 50% dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan; atau
3) untuk pengusaha pabrik berisiko tinggi, paling banyak 25% dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan.
(2) Jumlah Pita Cukai yang diajukan oleh importir pada P3C HT Awal untuk setiap Jenis Pita Cukai sesuai kebutuhan perbulan.
(3) Jumlah Pita Cukai yang diajukan oleh Pengusaha dalam P3C HT Tambahan paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk setiap Jenis Pita Cukai dari P3C HT Awal yang telah diajukan dalam periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(4) Jumlah Pita Cukai yang diajukan oleh Pengusaha dalam P3C HT Tambahan Izin Kepala Kantor, sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
(5) Dalam hal jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan dengan P3C HT kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan Pita Cukai dalam P3C HT adalah 10 (sepuluh) lembar.
Pasal 10

Pembulatan jumlah Pita Cukai yang diajukan dengan P3C HT dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan dalam kelipatan 10 (sepuluh).

Bagian Kedua
Penyediaan Pita Cukai MMEAPasal 11

(1) Pita Cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor.
(2) Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C MMEA.
Pasal 12

P3C MMEA hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:

a. telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan;
b. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
c. telah melunasi biaya pengganti penyediaan Pita Cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan
d. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 13

(1) Pita Cukai MMEA untuk pengusaha pabrik disediakan di Kantor.
(2) Pita Cukai MMEA untuk importir disediakan di Kantor Pusat.
(3) Pita Cukai untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disediakan di Kantor Pusat, atas permohonan Pengusaha yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Direktur.
(4) Permohonan pemindahan lokasi penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Direktur melalui Kantor disertai pendapat Kepala Kantor.

Pasal 14

(1) Untuk penyediaan Pita Cukai, Pengusaha wajib mengajukan P3C MMEA kepada Kepala Kantor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pengajuan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam bentuk:

a. data elektronik; atau
b. tulisan di atas formulir.
(3) Kepala Kantor meneraskan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:

a. data elektronik dalam hal Kantor telah menerapkan SAC- S; atau
b. tulisan di atas formulir dalam hal Kantor tidak menerapkan SAC-S.
(4) Penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

(1) Pengusaha pabrik dapat mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA Awal kepada Kepala Kantor.
(2) Importir dapat mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA Awal kepada Kepala Kantor.
(3) Dikecualikan dari batas waktu P3C MMEA Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:

a. Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC;
b. Pengusaha dengan NPPBKC yang telah aktif kembali setelah pembekuannya dicabut;
c. pergantian tahun anggaran;
d. pergantian desain Pita Cukai; atau
e. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai.
(4) P3C MMEA Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai.
(5) Untuk Kantor yang tidak menerapkan SAC-S, Kepala Kantor menyampaikan P3C MMEA Awal ke Kantor Pusat paling lambat pada hari keija berikutnya.

Pasal 16

(1) Dalam hal jumlah Pita Cukai berdasarkan P3C MMEA Awal tidak mencukupi, Pengusaha dapat mengajukan P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor.
(2) P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor dapat diajukan oleh pengusaha pabrik setelah P3C MMEA Awal paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1 A.
(3) P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor dapat diajukan oleh importir setelah P3C MMEA Awal paling lambat sampai dengan akhir bulan pengajuan P3C MMEA Awal.
(4) Dikecualikan dari batas waktu P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal:

a. pergantian tahun anggaran;
b. pergantian desain Pita Cukai; atau
c. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai.
(5) Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor, sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C MMEA Awal untuk periode yang sama.
(6) Pengajuan P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai.
(7) Kepala Kantor melakukan penelitian atas P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor, dengan melaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan contoh format yang ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Dikecualikan dari penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), bagi importir.
(9) Kepala Kantor dapat menyetujui seluruhnya atau sebagian dari jumlah Pita Cukai yang diajukan dalam P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor, atau menolak dengan mempertimbangkan:

a. hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
b. jumlah sisa persediaan untuk Jenis Pita Cukai yang diajukan dengan P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor tersebut.
(10) Kepala Kantor menerbitkan surat persetujuan/penolakan P3C MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor kepada Pengusaha.

Pasal 17

(1) Jumlah Pita Cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada P3C MMEA Awal untuk setiap Jenis Pita Cukai:

a. paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C MMEA Awal; atau
b. dalam hal tidak tersedia data rata-rata perbulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, jumlah Pita Cukai diajukan melalui Kantor sesuai kebutuhan perbulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi.
(2) Jumlah Pita Cukai yang diajukan oleh importir pada P3C MMEA Awal untuk setiap Jenis Pita Cukai sesuai kebutuhan perbulan.
(3) Jumlah Pita Cukai yang diajukan oleh Pengusaha dalam P3C MMEA Tambahan, sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam hal jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan dengan P3C kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan Pita Cukai dalam P3C adalah 10 (sepuluh) lembar.

Pasal 18

Pembulatan jumlah Pita Cukai yang diajukan dengan P3C MMEA dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan dalam kelipatan 10 (sepuluh).

BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI
Bagian Pertama
Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau dan MMEAPasal 19

(1) Pengusaha yang telah mengajukan P3C HT/P3C MMEA dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan mengajukan CK- 1/CK-1A kepada Kepala Kantor.
(2) Jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1/CK-1 A disesuaikan dengan jumlah persediaan Pita Cukai yang ada di Kantor atau Kantor Pusat.
Pasal 20

CK-1/CK-1 A hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal:

a. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;
b. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
c. telah melunasi biaya pengganti penyediaan Pita Cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan
d. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 21

(1) Untuk pemesanan Pita Cukai, Pengusaha wajib mengajukan CK-1/CK-1A kepada Kepala Kantor.
(2) Pengajuan CK-1/CK-1 A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam bentuk :

a. data elektronik; atau
b. tulisan di atas formulir.
(3) Dalam hal Pita Cukai disediakan di Kantor Pusat, Kepala Kantor meneruskan CK-1/CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat dalam bentuk:

a. data elektronik dalam hal Kantor telah menerapkan SAC-S; atau
b. tulisan di atas formulir dalam hal Kantor tidak menerapkan SAC-S.
(4) Pemesanan Pita Cukai hasil tembakau dan MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua
Kelebihan atau Kekurangan Pita CukaiPasal 22

(1) Pengusaha harus mengajukan penambahan Pita Cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah Pita Cukai, atau penyerahan kelebihan Pita Cukai dalam hal teijadi kelebihan jumlah Pita Cukai, dari yang dipesan berdasarkan CK-1/CK-1 A.
(2) Atas kekurangan jumlah Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan dengan ketentuan bahwa etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak.
(3) Untuk penambahan Pita Cukai atau penyerahan kelebihan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL.
(4) Pengajuan penambahan Pita Cukai atau penyerahan kelebihan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
Bagian Ketiga
Pemindahlekatan Pita CukaiPasal 23

(1) Pengusaha dapat melekatkan Pita Cukai yang telah direalisasikan dengan CK- 1/CK1-A ke merk lain yang dimilikinya setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor.
(2) Pita Cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk Jenis Pita Cukai yang sama; dan
b. belum dilekatkan pada kemasan hasil tembakau atau MMEA.
(3) Pita Cukai yang dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor.
(4) Kepala Kantor dapat melakukan pengawasan kegiatan pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Pengusaha yang berisiko tinggi berdasarkan profil Pengusaha.
(5) Terhadap kegiatan pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melakukan penyesuaian dalam sediaan barang atau catatan sediaan Pita Cukainya (CSCK-3).
(6) Dalam hal kegiatan pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan tanpa persetujuan Kepala Kantor maka:

a. berpengaruh terhadap profil Pengusaha terkait penilaian tingkat kepatuhan Pengusaha; dan
b. dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
BAB IV
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASI KAN
DENGAN CK-1/CK-1APasal 24

(1) Pita Cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C HT/P3C MMEA dan tidak direalisasikan dengan CK- I/CK-1A dilakukan pencacahan, dalam hal:

a. berakhimya tahun anggaran;
b. berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap Pita Cukai;
c. perusahaan mengalami kenaikan golongan; atau
d. NPPBKC dicabut.
(2) Pencacahan atas Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK- 1/CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari oleh:

a. Kepala Kantor, untuk sisa persediaan Pita Cukai di Kantor; dan
b. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL atas nama Direktur, untuk sisa persediaan Pita Cukai di Kantor Pusat.
(3) Hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan yang sekurang-kurangnya berisi data:

a. berakhimya tahun anggaran;
b. berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap Pita Cukai;
c. perusahaan mengalami kenaikan golongan; atau
d. NPPBKC dicabut.
(4) Hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:

a. lembar pertama untuk Kantor yang bersangkutan; dan
b. lembar kedua untuk Kantor Pusat.
(5) Sisa Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikirimkan oleh Kepala Kantor ke Kantor Pusat, dengan ketentuan:

a. pengiriman dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah batas akhir pencacahan dan dilakukan serah terima secara langsung oleh Pejabat dari Kantor bersangkutan; dan
b. penyerahan Pita Cukai kepada Pejabat di Kantor Pusat dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(6) Hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan kepada Direktur.
(7) Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 25

(1) Pengusaha yang telah mengajukan P3C HT/P3C MMEA dan tidak merealisasikannya dengan CK-l/CK- 1A, dikenai biaya pengganti penyediaan Pita Cukai.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal karena kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh pejabat Bea dan Cukai.
(3) Besamya biaya pengganti penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap keping Pita Cukai adalah:

a. Pita Cukai hasil tembakau seri I : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);
b. Pita Cukai hasil tembakau seri II : Rp 40,00 (empat puluh rupiah);
c. Pita Cukai hasil tembakau seri III : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah); dan
d. Pita Cukai MMEA : Rp 300,00 (tiga ratus rupiah).
(4) Atas sisa Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK- l/CK- 1A, Kepala Kantor menerbitkan SPPBP-1 sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Atas sisa Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk menerbitkan SPPBP-1.
(6) Pembayaran biaya pengganti penyediaan Pita Cukai dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Negara sebagai Penerimaan Cukai Lainnya.
(7) Biaya pengganti penyediaan Pita Cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP-1.
(8) Kepala Kantor melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban pelunasan biaya pengganti penyediaan Pita Cukai yang dituangkan dalam bentuk laporan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan Pita Cukai.
(9) Laporan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak penerbitan SPPBP-1 dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 26

(1) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7), Kepala Kantor :

a. tidak melayani P3C HT/P3C MMEA dan CK-1/CK-1A berikutnya; dan
b. menyerahkan penagihan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
(2) Penyerahan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan Surat Penyerahan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-2) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Surat Penyerahan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-2) disampaikan kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan dilampiri dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) dan Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1).
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAINPasal 27

Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan setelah kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual dengan menerbitkan Surat Tugas pelayanan manual.

Pasal 28
(1) Pejabat dapat melakukan penolakan terhadap CK-l/CK- 1A/P3C HT/P3C MMEA, antara lain dalam hal:

a. NPPBKC dalam keadaan dibekukan;
b. Data pada CK-1/CK-1A/P3C HT/P3C MMEA tidak lengkap; atau
c. Terdapat kesalahan dalam pengisian CK-1/CK-1A/P3C HT/P3C MMEA.
(2) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat nota penolakan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 29
(1) Pejabat dapat melakukan pembatalan terhadap CK-l/CK- 1A/P3C HT/P3C MMEA, antara lain dalam hal:

a. Tanggal Bukti Penerimaan Negara melebihi tanggal CK-1 /CK-1 A; atau
b. Permohonan Pengusaha yang bersangkutan.
(2) Terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat nota pembatalan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHANPasal 31

Terhadap P3C HT atau P3C MMEA yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-49/BC/2011 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 08/BC/2014.

BAB VII
PENUTUPPasal 32

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-49/BC/2011 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 08/BC/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 1 Desember 2015.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2015

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI