KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KM.7/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/KM.7/2024

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA DAN PERSYARATAN PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (20) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167);

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA DAN PERSYARATAN PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY.

KESATU :

Menetapkan:

  1. petunjuk teknis tata cara penarikan dana treasury deposit facility sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
  2. format dokumen persyaratan penarikan dana treasury deposit facility sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
  5. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  6. Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Sistern Informasi dan Pelaksanaan Transfer Kementerian Keuangan;
  8. Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan;
  9. Gubemur bersangkutan;
  10. Bupati/Wali Kota bersangkutan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2024
a.n. MENTER! KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,

ttd

LUKY ALFIRMAN