NOMOR PER – 20/BC/2024
TENTANG
TATA LAKSANA PENGELOLAAN OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34Â Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023Â tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023Â tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PENGELOLAAN OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR).
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.
- Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
- Manufaktur adalah Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk memproduksi barang.
- Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
- Validasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa, menguji serta mengkonfirmasi berbagai macam data dan/atau informasi atas Operator Ekonomi yang dilakukan secara holistik atas risiko terkait dengan kepatuhan dan keamanan rantai pasok perdagangan internasional.
- Validasi Dokumen adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
- Validasi Lapangan adalah serangkaian kegiatan penilaian risiko terkait kondisi dan persyaratan AEO dengan melakukan kunjungan ke lokasi (on-site visit) Operator Ekonomi dengan melakukan pemeriksaan dan observasi data dan/atau informasi atas permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO atau dalam rangka monitoring dan evaluasi.
- Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis Operator Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan peraturan kepabeanan dan/atau cukai.
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
- Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
- Audit Internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak internal AEO secara mandiri (self audit), dalam rangka menjaga pemenuhan kondisi dan persyaratan yang ditentukan.
- Forum Panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati Operator Ekonomi menjadi AEO.
- Validator adalah pejabat bea dan cukai yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan Validasi terhadap Operator Ekonomi.
- Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur adalah Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO, pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi Operator Ekonomi.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi produktif yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.
- Tim Validasi adalah tim yang terdiri dari Validator dan pihak lain yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan Validasi terhadap Operator Ekonomi.
- Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan yang selanjutnya disebut Client Coordinator adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan fungsi konsultasi, koordinasi, bimbingan, dan monitoring terhadap MITA Kepabeanan.
| (1) | Pengakuan Kepabeanan sebagai AEO merupakan pengakuan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Operator Ekonomi dalam bentuk sertifikasi AEO. |
| (2) | Operator Ekonomi yang mendapatkan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima perlakuan kepabeanan tertentu. |
| (1) | Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO terdiri atas:
|
||||||||||||||||||
| (2) | Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
|
||||||||||||||||||
| (3) | Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa:
|
||||||||||||||||||
| (4) | Pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan gudang yang memiliki fasilitas kepabeanan atau tidak memiliki fasilitas kepabeanan dan dapat berupa:
|
||||||||||||||||||
| (5) | Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki peran lebih dari satu jenis Operator Ekonomi sesuai dengan proses bisnisnya. |
| (1) | Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
|
||||
| (2) | Tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipersyaratkan untuk Operator Ekonomi yang berbentuk badan usaha. | ||||
| (3) | Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Operator Ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A. | ||||
| (4) | Pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbeda untuk setiap jenis Operator Ekonomi tergantung pada peran dan tanggung jawab Operator Ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional. |
PROSES PENGAKUAN SEBAGAI AEO
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Pengakuan Sebagai AEO
| (1) | Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. | ||||
| (2) | Permohonan yang dilakukan oleh Operator Ekonomi dapat berupa:
|
||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi, yaitu jajaran direksi sebagaimana tertera pada akta perusahaan terakhir. |
| (1) | Permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a disampaikan dengan dilampiri:
|
||||||||||||
| (2) | Daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dokumen pendukung berupa:
|
||||||||||||
| (3) | Untuk dapat memberikan gambaran positif perusahaan, permohonan baru yang disampaikan oleh Operator Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen lain yang terkait dengan manajemen kepatuhan dan/atau keamanan berupa:
|
||||||||||||
| (4) | Permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||
| (5) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur secara tertulis dan/atau melalui media elektronik. |
| (1) | Validator dengan pengetahuan yang dimilikinya melakukan penilaian dan penelitian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dengan cara:
|
||||||
| (2) | Penilaian terhadap pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Operator Ekonomi, termasuk Industri Kecil dan Menengah. | ||||||
| (3) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap potensi risiko yang terdapat pada Operator Ekonomi atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. | ||||||
| (4) | Penilaian risiko yang dilakukan oleh Validator dapat mempertimbangkan kemungkinan dan dampak yang berpotensi terjadi, serta skala bisnis dari Operator Ekonomi. | ||||||
| (5) | Untuk menurunkan potensi risiko, Validator memberikan rekomendasi kepada Operator Ekonomi dalam rangka memenuhi kondisi dan persyaratan AEO. | ||||||
| (6) | Dalam melakukan penilaian, Validator mengumpulkan segala informasi yang relevan terkait dengan Operator Ekonomi, tidak terbatas pada data dan informasi yang diperoleh dari, antara lain:
|
Penelitian administrasi atas permohonan AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
| a. | meneliti berkas permohonan dan kelengkapan dokumen; dan |
| b. | Validasi Dokumen. |
| (1) | Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan dan lampiran yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). | ||||
| (2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
|
||||
| (3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, permohonan AEO dinyatakan diterima. | ||||
| (4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terdapat kekurangan dokumen yang dipersyaratkan, Validator mengembalikan permohonan kepada Operator Ekonomi untuk dilengkapi. | ||||
| (5) | Dalam hal penelitian berkas permohonan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan AEO dinyatakan diterima. |
| (1) | Berkas permohonan dan kelengkapan dokumen yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (5), dilakukan Validasi Dokumen. | ||||
| (2) | Validasi Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti berkas permohonan dan informasi yang relevan serta menguji kesesuaian informasi, dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. | ||||
| (3) | Dalam rangka Validasi Dokumen untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada Validator dan menguji kesesuaian informasi dengan potensi risiko atas pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO, Direktur meminta Operator Ekonomi untuk memaparkan pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. | ||||
| (4) | Permintaan pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima. | ||||
| (5) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara virtual dan/atau fisik. | ||||
| (6) | Terhadap pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Validator menyampaikan laporan kepada Direktur. | ||||
| (7) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
|
||||
| (8) | Dalam hal hasil pemaparan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti. | ||||
| (9) | Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a kepada Direktur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rekomendasi perbaikan diterima. | ||||
| (10) | Operator Ekonomi dapat meminta perpanjangan penyampaian tindak lanjut sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Direktur untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. | ||||
| (11) | Permintaan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh pimpinan Operator Ekonomi kepada Direktur dengan disertai alasan. | ||||
| (12) | Direktur dapat meminta kepada Operator Ekonomi untuk memaparkan kembali tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan. | ||||
| (13) | Validasi Dokumen dinyatakan selesai setelah Operator Ekonomi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi berupa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a atau pemaparan menghasilkan rekomendasi berupa Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b. |
| (1) | Operator Ekonomi yang telah dilakukan Validasi Dokumen ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan. | ||||||
| (2) | Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah Validasi Dokumen dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (13). | ||||||
| (3) | Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Validasi berdasarkan surat tugas. | ||||||
| (4) | Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fisik (on-site) di lokasi Operator Ekonomi atau hybrid berdasarkan manajemen risiko. | ||||||
| (5) | Pelaksanaan Validasi Lapangan dapat dilakukan secara hybrid dengan mempertimbangkan antara lain:
|
||||||
| (6) | Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Direktur dapat melibatkan Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan operasional Operator Ekonomi. | ||||||
| (7) | Dalam pelaksanaan Validasi Lapangan, Validator dapat melibatkan unit terkait dan/atau kementerian/lembaga lain. |
| (1) | Setelah melakukan Validasi Lapangan, Tim Validasi membuat laporan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. | ||||||||
| (2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||
| (3) | Dalam hal diperlukan Validasi Lapangan lebih dari 1 kali, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan menjadi satu laporan, sepanjang rentang waktu pelaksanaan antar Validasi Lapangan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung setelah Validasi Lapangan sebelumnya berakhir. | ||||||||
| (4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung setelah berakhirnya pelaksanaan Validasi Lapangan terakhir. | ||||||||
| (5) | Dalam hal laporan berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi dan ditembuskan kepada Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan operasional Operator Ekonomi. | ||||||||
| (6) | Penyampaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Operator Ekonomi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah berakhirnya pelaksanaan Validasi Lapangan terakhir. | ||||||||
| (7) | Operator Ekonomi harus menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi. | ||||||||
| (8) | Dalam hal Operator Ekonomi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi dan Validasi Lapangan dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali, jangka waktu penyelesaian seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dihitung sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi Validasi Lapangan atas lokasi terakhir. | ||||||||
| (9) | Dalam hal Operator Ekonomi tidak dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan paling banyak 1 (satu) kali. | ||||||||
| (10) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Direktur menggunakan Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Operator Ekonomi, disertai dengan alasan. | ||||||||
| (11) | Direktur dapat memberikan persetujuan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8). | ||||||||
| (12) | Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditolak, Direktur menyampaikan Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan perpanjangan penyelesaian rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima, disertai dengan alasan. | ||||||||
| (13) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
| (14) | Kertas Kerja Validasi menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
\
| (1) | Operator Ekonomi harus memberitahukan hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan kepada Direktur. |
| (2) | Direktur dapat meminta Operator Ekonomi untuk memberikan pemaparan atas hasil perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan. |
| (3) | Dalam hal diperlukan, Direktur dapat menugaskan Tim Validasi untuk melaksanakan Validasi Lapangan kembali. |
| (4) | Dalam hal Operator Ekonomi dinilai telah menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (5), Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilanjutkan dengan Forum Panel. |
| (1) | Direktur Jenderal atau Direktur melakukan Forum Panel untuk menetapkan Operator Ekonomi menjadi AEO. | ||||||
| (2) | Forum Panel dapat dihadiri oleh perwakilan unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, unit terkait, dan/atau kementerian/lembaga terkait. | ||||||
| (3) | Dalam Forum Panel paling sedikit dilaksanakan:
|
||||||
| (4) | Hasil pelaksanaan Forum Panel dapat berupa:
|
||||||
| (5) | Dalam hal hasil pelaksanaan Forum Panel berupa rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Operator Ekonomi untuk ditindaklanjuti paling lambat 10 (sepuluh hari) kerja sejak pelaksanaan Forum Panel. | ||||||
| (6) | Direktur dapat melakukan penilaian lanjutan berdasarkan manajemen risiko atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)Â huruf b. | ||||||
| (7) | Atas hasil penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Forum Panel dapat dilakukan kembali. | ||||||
| (8) | Dalam hal hasil penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperlukan pelaksanaan Forum Panel kembali dan Operator Ekonomi dinilai telah menyelesaikan rekomendasi perbaikan, Direktur menyampaikan hasil penilaian lanjutan kepada Direktur Jenderal. |
| (1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)Â tidak ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan dalam hal:
|
||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi dalam hal:
|
||||
| (3) | Direktur Jenderal atau Direktur menyampaikan pemberitahuan permohonan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b dengan menyebutkan alasan. |
Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO dapat mengajukan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dalam hal terdapat perubahan:
| a. | jenis Operator Ekonomi; |
| b. | lokasi; |
| c. | nama entitas; dan/atau |
| d. | lainnya. |
| (1) | Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilampiri:
|
||||
| (2) | Permohonan perubahan dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
| (3) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur secara tertulis dan/atau melalui media elektronik. |
| (1) | Validator atau Tim Validasi melakukan penilaian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan manajemen risiko. | ||||||||||
| (2) | Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, dilakukan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||
| (3) | Jangka waktu pelaksanaan penilaian dan penelitian terhadap permohonan perubahan dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu penilaian dan penelitian terhadap permohonan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), ayat (9), dan ayat (10), dan Pasal 12 ayat (6), ayat (7), dan ayat (11). | ||||||||||
| (4) | Dalam hal hasil penilaian dan penelitian menunjukkan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memenuhi kondisi dan persyaratan, permohonan perubahan AEO dapat disetujui. |
| (1) | Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas:
|
||||
| (2) | Atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Forum Panel. | ||||
| (3) | Dalam hal hasil Forum Panel berupa rekomendasi perbaikan dan hasil penilaian lanjutan berdasarkan manajemen risiko menyatakan tidak diperlukan Forum Panel kembali, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Direktur menyampaikan hasil penilaian lanjutan kepada Direktur Jenderal. | ||||
| (4) | Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), diterbitkan sertifikat pengakuan sebagai AEO. | ||||
| (5) | Sertifikat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Keputusan   Direktur   Jenderal   mengenai   pengakuan sebagai AEO paling sedikit memuat informasi mengenai:
|
||||||||||
| (2) | Sertifikat AEO paling sedikit memuat informasi mengenai:
|
| (1) | Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun. |
| (2) | Keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur. |
| (3) | Atas perpanjangan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perpanjangan pengakuan sebagai AEO. |
| (4) | Atas penerbitan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan sertifikat perpanjangan pengakuan sebagai AEO. |
| (5) | Keputusan perpanjangan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (6) | Dalam hal Operator Ekonomi telah diberikan pengakuan sebagai AEO dan dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, masa berlaku keputusan atas perubahan pengakuan sebagai AEO mengikuti masa berlaku pada keputusan sebelumnya. |
| (1) | Perlakuan kepabeanan tertentu diberikan kepada AEO berupa perlakuan bersifat umum dan khusus. | ||||||||||||
| (2) | Perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, paling sedikit berupa:
|
||||||||||||
| (3) | Perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, dapat berupa:
|
||||||||||||
| (4) | Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diberikan oleh Kepala Kantor Pabean. | ||||||||||||
| (5) | Selain perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat umum dan khusus, AEO juga mendapat perlakuan berupa:
|
| (1) | AEO bertanggung jawab untuk:
|
||||||||||||||||
| (2) | Untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, AEO harus:
|
||||||||||||||||
| (3) | Contoh format logo AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO. |
| (2) | Audit Internal dilakukan untuk menguji pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. |
| (1) | AEO menunjuk tim untuk pelaksanaan Audit Internal. | ||||||
| (2) | Hasil Audit Internal dan monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Audit Internal. | ||||||
| (3) | Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
|
||||||
| (4) | Laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur dan Client Manager dengan menggunakan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan AEO. | ||||||
| (5) | Laporan hasil Audit Internal dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft copy) yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||
| (6) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, Laporan hasil Audit Internal dapat disampaikan melalui media elektronik. |
| (1) | Operator Ekonomi yang sudah memperoleh pengakuan sebagai AEO menunjuk manajer AEO dengan surat penunjukan dari pimpinan AEO. | ||||
| (2) | Manajer AEO yang ditunjuk setidaknya memiliki pengetahuan yang cukup terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta pemahaman yang baik terkait pemenuhan kondisi dan persyaratan AEO. | ||||
| (3) | Manajer AEO yang ditunjuk dapat lebih dari 1 (satu) orang, menyesuaikan dengan kebutuhan AEO dengan mempertimbangkan jumlah lokasi AEO atau berdasarkan pertimbangan lain. | ||||
| (4) | Manajer AEO yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai pada Operator Ekonomi. | ||||
| (5) | Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan/atau cukai, pimpinan AEO dapat menambah Manajer AEO dengan menunjuk pegawai pada satu grup entitas Operator Ekonomi. | ||||
| (6) | Dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai manajer AEO mengalami perubahan karena tidak lagi bekerja pada AEO atau hal-hal lainnya, pimpinan AEO menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur dan Client Manager. | ||||
| (7) | Manajer AEO mempunyai tugas, antara lain:
|
| (1) | AEO dilakukan monitoring dan evaluasi. | ||||||||
| (2) | Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
|
| (1) | Direktur dan/atau Kepala Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan kepabeanan dan Kantor Pabean yang terdapat AEO di wilayah kerjanya melakukan monitoring terhadap AEO. | ||||||||||
| (2) | Direktur dan/atau Kepala Kantor Pabean melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan manajemen risiko dan wilayah kerja. | ||||||||||
| (3) | Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan AEO dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pabean yang terdapat AEO di wilayah kerjanya untuk melakukan monitoring. | ||||||||||
| (4) | Monitoring terkait kondisi dan persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dilakukan secara periodik setiap bulan dengan mempertimbangkan kegiatan kepabeanan AEO. | ||||||||||
| (5) | Monitoring terkait kondisi dan persyaratan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan kegiatan kepabeanan dan lokasi AEO. | ||||||||||
| (6) | Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata kerja monitoring AEO yaitu:
|
||||||||||
| (7) | Dalam hal pelaksanaan monitoring berupa Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, Direktur atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat tugas dan menyampaikan pemberitahuan kepada AEO. | ||||||||||
| (8) | Dalam hal Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean, surat tugas disampaikan kepada AEO dan ditembuskan kepada Direktur. | ||||||||||
| (9) | Dalam hal diperlukan, berdasarkan manajemen risiko, Direktur dapat meminta Kepala Kantor Pabean untuk melakukan Validasi Lapangan dalam rangka monitoring terhadap AEO. | ||||||||||
| (10) | Saat melakukan Validasi Lapangan dalam rangka monitoring:
|
||||||||||
| (11) | Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Client Manager untuk melakukan monitoring terhadap AEO. | ||||||||||
| (12) | Monitoring yang dilakukan oleh Kantor Pabean dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang belum memiliki kualifikasi sebagai Validator. |
| (1) | Hasil monitoring yang dilakukan oleh Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) disampaikan secara periodik atau sewaktu-waktu. | ||||||||
| (2) | Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||||||||
| (3) | Kepala Kantor Pabean yang terkait dengan kegiatan kepabeanan menyampaikan laporan secara periodik setiap bulan atas hasil monitoring terkait kondisi dan persyaratan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan cara sebagai berikut:
|
||||||||
| (4) | Dalam hal terdapat pelanggaran yang dapat mengakibatkan pengenaan sanksi tidak dilayani sementara pembayaran berkala, sanksi pembekuan penetapan sebagai AEO, dan/atau sanksi pencabutan penetapan sebagai AEO, Kepala Kantor Pabean menyampaikan Laporan Hasil Monitoring kepada Direktur setelah ditemukan pelanggaran disertai dengan penjelasan. | ||||||||
| (5) | Dalam hal pelaksanaan monitoring berupa Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) huruf d, hasil monitoring disampaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Validasi Lapangan berakhir kepada AEO dengan tembusan kepada:
|
||||||||
| (6) | Laporan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
| (7) | Kertas kerja Validasi Lapangan dan laporan hasil Validasi Lapangan dalam rangka monitoring dibuat sesuai contoh format sebagaimana Lampiran huruf H dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
| (8) | Dalam hal hasil monitoring terdapat indikasi tidak terpenuhinya persyaratan umum, kondisi dan persyaratan, atau tanggung jawab AEO, Direktur atau Kepala Kantor Pabean dapat meminta konfirmasi kepada AEO. | ||||||||
| (9) | Laporan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kertas kerja Validasi Lapangan dan laporan hasil Validasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||
| (10) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Direktur secara tertulis dan/atau melalui media elektronik. |
| (1) | Direktur melakukan evaluasi terhadap AEO berdasarkan hasil monitoring. | ||||
| (2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
|
||||
| (3) | Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat meminta konfirmasi kepada AEO dan/atau Kepala Kantor Pabean. | ||||
| (4) | Pengakuan sebagai AEO yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kondisi dan persyaratan masih terpenuhi. | ||||
| (5) | Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa terdapat fakta terjadinya hal yang memengaruhi SPI atas kondisi dan persyaratan AEO, Direktur menyampaikan surat kepada AEO untuk ditindaklanjuti. | ||||
| (6) | Tindak lanjut perbaikan atas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat Direktur. | ||||
| (7) | Direktur melakukan penilaian atas tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
| (1) | Dalam melakukan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) huruf d dan Pasal 30 ayat (2) huruf b, Validasi Lapangan dapat dilakukan dengan cara:
|
||||||
| (2) | AEO menyiapkan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Validator selama proses evaluasi. |
| (1) | Pengakuan sebagai AEO dilakukan pembekuan dalam hal:
|
||||||||||||||
| (2) | Pada masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), AEO tidak mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, kecuali konsultasi terkait pembekuan. | ||||||||||||||
| (3) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan dan tidak melebihi masa berlaku keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir. | ||||||||||||||
| (4) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan paling lama sampai dengan masa berlaku keputusan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berakhir. | ||||||||||||||
| (5) | Pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan pengakuan sebagai AEO. |
| (1) | Direktur melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut yang disampaikan oleh AEO terkait dengan pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). | ||||
| (2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
|
||||
| berdasarkan manajemen risiko. |
| (1) | Pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi:
|
||||||||||||||
| (2) | Dalam hal AEO telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pembekuan pengakuan sebagai AEO. |
| (1) | Pengakuan sebagai AEO dicabut dalam hal:
|
||||||||||||
| (2) | Perubahan legalitas entitas AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan perubahan kode wajib pajak pada NPWP AEO. | ||||||||||||
| (3) | Direktur dapat meminta konfirmasi kepada AEO dalam hal AEO mengajukan permohonan pencabutan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | ||||||||||||
| (4) | Dalam hal AEO telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan pengakuan sebagai AEO. |
Tata kerja monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan sesuai Lampiran huruf J dan huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| (1) | Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan AEO atau Kantor Pabean yang terdapat AEO di wilayah kerjanya menunjuk Client Manager dari Pejabat Pengawas atau setara yang menangani layanan informasi. | ||||||||||
| (2) | Client Manager memiliki tugas antara lain:
|
||||||||||
| (3) | Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Client Manager dapat memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada Operator Ekonomi yang berminat menjadi AEO. | ||||||||||
| (4) | Kepala Kantor dapat menunjuk Client Coordinator dan/atau unit terkait untuk membantu tugas Client Manager. |
| (1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam rangka pelaksanaan program AEO. | ||||||||
| (2) | Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamankan rantai pasok perdagangan global dan fasilitasi perdagangan. | ||||||||
| (3) | Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement)Â dilakukan berdasarkan tahapan yang disepakati dengan administrasi kepabeanan negara lain. | ||||||||
| (4) | Tahapan dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meliputi:
|
||||||||
| (5) | Dalam rangka persiapan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement), Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama internasional membuat analisis atas inisiatif atau tawaran kerja sama dengan administrasi kepabeanan negara lain sebagai pertimbangan dalam menentukan kerja sama. | ||||||||
| (6) | Dalam membuat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama internasional meminta dan mempertimbangkan masukan dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||
| (7) | Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mengusulkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan administrasi kepabeanan negara lain kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama internasional. | ||||||||
| (8) | Proses Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dapat mencakup:
|
||||||||
| (9) | Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d dapat meliputi:
|
||||||||
| (10) | Dalam rangka implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal berdasarkan:
|
||||||||
| (11) | Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Untuk menjadi Validator, Pejabat Bea dan Cukai harus memiliki sertifikat pelatihan mengenai pelatihan teknis Validator AEO yang dikeluarkan oleh badan yang menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara. | ||||||||||||
| (2) | Validator memiliki tugas, antara lain:
|
| (1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pendampingan (coaching clinic) kepada Operator Ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO. | ||||
| (2) | Pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
| (3) | Dalam hal memerlukan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Operator Ekonomi mengajukan permohonan pendampingan (coaching clinic) kepada Direktur. | ||||
| (4) | Pelaksanaan pendampingan (coaching clinic) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual. | ||||
| (5) | Setelah pelaksanaan pendampingan (coaching clinic), Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur. |
Dalam hal Operator Ekonomi memiliki lebih dari satu pengakuan sebagai AEO, Direktur Jenderal dapat melakukan penyelarasan pengakuan berdasarkan hasil monitoring dan/atau evaluasi.
| (1) | Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi melakukan pembaruan atas data AEO berdasarkan:
sesuai tanggal berlakunya surat keputusan dan surat hasil evaluasi. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor 04/BC/2015 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI

