NOMOR 115 TAHUN 2024
TENTANG
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Â
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| a. | bahwa ketentuan mengenai penagihan utang dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai; |
| b. | bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan utang kepabeanan dan cukai melalui penyesuaian proses bisnis pada setiap tahapan penagihan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti; |
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai; |
| 1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| 2. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
| 3. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
| 4. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); |
| 5. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
| 6. | Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); |
| 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050); |
| 8. | Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000Â tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051); |
| 9. | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008Â tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); |
| 10. | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); |
| 11. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); |
| 12. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); |
Menetapkan:
| 1. | Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan negara di bidang cukai, dan/atau pungutan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 2. | Bea Masuk adalah Pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. |
| 3. | Bea Keluar adalah Pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan terhadap barang ekspor. |
| 4. | Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. |
| 5. | Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Utang adalah pajak berupa Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau tagihan Cukai yang masih harus dibayar termasuk Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, Bea Masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, biaya pengganti penyediaan pita Cukai, dan/atau bunga yang berasal dari dokumen dasar penagihan. |
| 6. | Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penagihan adalah serangkaian tindakan pejabat dan/atau jurusita agar penanggung Utang melunasi Utang dan biaya penagihan. |
| 7. | Biaya Penagihan adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan. |
| 8. | Pihak Yang Terutang adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercantum dalam dokumen dasar Penagihan yang menyebabkan timbulnya Utang. |
| 9. | Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Utang, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Pihak Yang Terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 10. | Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. |
| 11. | Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan saham perusahaan. |
| 12. | Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. |
| 13. | Jurusita Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Jurusita adalah pelaksana tindakan Penagihan yang meliputi Penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. |
| 14. | Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 15. | Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
| 16. | Dokumen Penagihan adalah surat teguran, surat perintah Penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan. |
| 17. | Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disingkat STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan Utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. |
| 18. | Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Pihak Yang Terutang untuk melunasi Pungutan Negara yang tercantum dalam dokumen dasar Penagihan yang tidak dibayar pada waktunya. |
| 19. | Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang dan Biaya Penagihan. |
| 20. | Jatuh Tempo Pembayaran adalah batas waktu harus dilunasinya Utang oleh Pihak Yang Terutang tanpa dikenakan bunga. |
| 21. | Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan yang dilaksanakan oleh Jurusita kepada Penanggung Utang sebelum tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, sebelum penerbitan Surat Teguran, atau sebelum penerbitan Surat Paksa terhadap seluruh Utang. |
| 22. | Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. |
| 23. | Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan lainnya. |
| 24. | Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Utang yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. |
| 25. | Penyitaan adalah tindakan Jurusita untuk menguasai barang Penanggung Utang, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang menurut peraturan perundang-undangan. |
| 26. | Objek Sita adalah barang Penanggung Utang yang dapat dijadikan jaminan Utang. |
| 27. | Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan Objek Sita. |
| 28. | Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Utang tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 29. | Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Utang tertentu dengan menempatkannya di tempat tertentu. |
| 30. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
| 31. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
| 32. | Hari adalah hari kalender. |
| (1) | Menteri berwenang menunjuk pejabat untuk melaksanakan Penagihan. | ||||||
| (2) | Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Penagihan terhadap Utang yang berasal dari dokumen dasar Penagihan yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal Jatuh Tempo Pembayaran. | ||||||
| (3) | Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
| a. | mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan | ||||||||||||||||||||||||
| b. | menerbitkan:
|
| a. | mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan |
| b. | melakukan pendampingan, asistensi, monitoring, dan evaluasi. |
| (1) | Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
|
||||||||
| (2) | Jurusita menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang mengangkatnya. | ||||||||
| (3) | Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan Objek Sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Utang, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan Objek Sita. |
| a. | Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang orang pribadi; atau |
| b. | Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang Badan. |
Penagihan terhadap Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap:
| a. | orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan; | ||||||||
| b. | istri atau suami dari Pihak Yang Terutang orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal tidak ada perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta notaris; | ||||||||
| c. | seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Pihak Yang Terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
|
||||||||
| d. | para ahli waris dari Pihak Yang Terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
|
||||||||
| e. | wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
|
||||||||
| f. | pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
|
| (1) | Penagihan terhadap Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:
|
||||||||||||||||||||||
| (2) | Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
|
| (1) | Dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Kekurangan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditemukan karena:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Jatuh Tempo Pembayaran surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yakni 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal surat penetapan. | ||||
| (2) | Jatuh Tempo Pembayaran surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yakni 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. | ||||
| (3) | Jatuh Tempo Pembayaran Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yakni 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal keputusan. | ||||
| (4) | Jatuh Tempo Pembayaran putusan badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d yakni 30 (tiga puluh) Hari sejak salinan putusan badan peradilan pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
| (5) | Tanggal diterima surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
|
| a. | keberatan; atau |
| b. | banding, |
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keberatan atau banding di bidang kepabeanan dan Cukai.
| (1) | Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didahului dengan penerbitan Surat Teguran oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b. |
| (2) | Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah 7 (tujuh) Hari sejak saat tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi Utang. |
| (3) | Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Pihak Yang Terutang yang telah mendapat persetujuan untuk menunda atau mengangsur pembayaran Utang. |
| (4) | Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Jurusita melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebelum tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, sebelum penerbitan Surat Teguran, atau sebelum penerbitan Surat Paksa berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. | ||||||||||||
| (2) | Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, dalam hal diperoleh informasi:
|
||||||||||||
| (3) | Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Surat Paksa diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal:
|
||||||
| (2) | Surat Paksa yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada sisa pokok Utang ditambah bunga. | ||||||
| (3) | Dalam hal terdapat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan atau pengangsuran Utang, Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b:
|
||||||
| (4) | Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Jurusita memberitahukan Surat Paksa dengan pernyataan dan menyerahkan salinan Surat Paksa. |
| (2) | Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa. |
| (3) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Jurusita dan Penanggung Utang atau pihak lain yang menerima salinan Surat Paksa. |
| (4) | Berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| a. | Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau |
| b. | orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di tempat usaha Penanggung Utang, dalam hal Penanggung Utang yang bersangkutan tidak dapat dijumpai. |
Surat Paksa atas Pihak Yang Terutang Badan diberitahukan oleh Jurusita kepada:
| a. | pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); atau |
| b. | pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan, dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dijumpai. |
| (1) | Dalam hal Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau Balai Harta Peninggalan. |
| (2) | Dalam hal Pihak Yang Terutang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau Badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. |
| (3) | Dalam hal Pihak Yang Terutang tidak ditemukan dan Pihak Yang Terutang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban kepabeanan dan Cukai, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa. |
| (1) | Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 menolak untuk menerima Surat Paksa dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan. |
| (2) | Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 tidak dapat diberitahukan, Surat Paksa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat. |
| (3) | Dalam hal Pihak Yang Terutang tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan salinan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain. |
| (4) | Pengumuman Surat Paksa melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di luar wilayah kerja pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, pejabat dimaksud meminta bantuan untuk memberitahukan Surat Paksa dengan menerbitkan surat permohonan bantuan pemberitahuan Surat Paksa kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa. |
| (2) | Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita untuk memberitahukan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di provinsi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tersebut. |
| (3) | Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita untuk memberitahukan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota atau kabupaten tempat kedudukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tersebut. |
| (4) | Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan informasi mengenai pemberitahuan Surat Paksa yang telah dilakukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa. |
| (5) | Surat permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang diminta untuk memberikan bantuan dan atasan pejabat yang meminta bantuan. |
| (6) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang diminta untuk memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada pejabat yang meminta bantuan dengan dilampiri berita acara pemberitahuan Surat Paksa. |
| (7) | Surat permohonan bantuan pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| a. | dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); |
| b. | data alamat kantor atau alamat tempat tinggal Pihak Yang Terutang; dan |
| c. | informasi terkait lainnya jika ada. |
| (1) | Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan dan Utang tidak dilunasi oleh Penanggung Utang, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan. | ||||||||||
| (2) | Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
||||||||||
| (3) | Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||
| (4) | Dalam hal Objek Sita berada di luar wilayah kerja pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, pejabat dimaksud meminta bantuan dengan surat permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan. | ||||||||||
| (5) | Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membantu dan memberitahukan pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada pejabat yang meminta bantuan segera setelah Penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita acara pelaksanaan sita. | ||||||||||
| (6) | Penyampaian permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan data pendukung yang dibutuhkan untuk memudahkan dalam proses Penyitaan, meliputi:
|
||||||||||
| (7) | Dalam hal pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita untuk melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di provinsi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tersebut. | ||||||||||
| (8) | Dalam hal pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita untuk melaksanakan Penyitaan di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota atau kabupaten tempat kedudukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tersebut. | ||||||||||
| (9) | Pejabat yang memerintahkan Jurusita untuk melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) harus memberitahukan pelaksanaan Penyitaan yang telah dilakukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita berada. | ||||||||||
| (10) | Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
| (11) | Surat permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
| (12) | Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Objek Sita, meliputi:
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan Utang tertentu. |
||||||||||||||||||||||
| (2) | Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang dibuktikan dengan akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||
| (3) | Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Penyitaan, meliputi:
|
||||||||||||||||||||||
| (4) | Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat berupa:
|
||||||||||||||||||||||
| (5) | Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat berupa:
|
| (1) | Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita harus:
|
||||||||
| (2) | Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Jurusita, Penanggung Utang, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita, dan dapat dipercaya. | ||||||||
| (3) | Dalam hal Penanggung Utang menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita:
|
||||||||
| (4) | Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Utang atau Penanggung Utang tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa. | ||||||||
| (5) | Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. | ||||||||
| (6) | Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada Penanggung Utang dan dapat ditempelkan pada Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita, di tempat Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat umum. | ||||||||
| (7) | Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang terdaftar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b membuat surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan pencatatan atas sita. | ||||||||
| (8) | Surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan pencatatan atas sita Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada instansi tempat kepemilikan Barang dimaksud terdaftar, termasuk kepada:
|
||||||||
| (9) | Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga kepada pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu. | ||||||||
| (10) | Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b akan melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Utang yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pidana, pejabat dimaksud membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan Barang milik Penanggung Utang yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pidana kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia. | ||||||||
| (11) | Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan, setelah pembuktian selesai dan diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung Utang. | ||||||||
| (12) | Surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan pencatatan atas sita Barang bergerak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
| (13) | Surat pemberitahuan Penyitaan dan permohonan pencatatan atas sita Barang tidak bergerak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
| (14) | Surat pemberitahuan Barang milik Penanggung Utang yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita. | ||||||
| (2) | Penempelan segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat, dan bentuk Barang sitaan. | ||||||
| (3) | Segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
||||||
| (4) | Segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan, dalam hal:
| a. | nilai Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan; atau |
| b. | hasil lelang, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan. |
| (1) | Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak. |
| (2) | Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita dengan memperhatikan jumlah Utang dan Biaya Penagihan serta kemudahan penjualan atau pencairannya. |
| (3) | Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai Barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan. |
| (4) | Dalam memperkirakan nilai Barang yang disita, Jurusita dapat meminta bantuan penilaian kepada pejabat penilai. |
| (1) | Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Utang, kecuali menurut Jurusita, Barang sitaan perlu disimpan di kantor pejabat atau di tempat lain. | ||||||||||||
| (2) | Dasar pertimbangan Jurusita untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, berupa:
|
||||||||||||
| (3) | Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Utang yang Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
| (1) | Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan dan/atau dikelola pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu. | ||||
| (2) | Untuk melaksanakan Pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran kepada:
|
||||
| (3) | Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permintaan Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilampiri dengan:
|
||||||||
| (2) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang termasuk bunga dan Biaya Penagihan. | ||||||||
| (3) | Perhitungan bunga dalam Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bunga maksimal yang tercantum dalam Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). | ||||||||
| (4) | Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas Penanggung Utang yang terdapat pada data Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
|
| (1) | Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan secara tertulis. | ||||
| (2) | Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas:
|
||||
| (3) | Permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang pada Lembaga Jasa Keuangan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Terhadap permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya wajib melakukan Pemblokiran terhadap Penanggung Utang yang identitasnya tercantum dalam permintaan Pemblokiran sebesar jumlah Utang dan Biaya Penagihan. | ||||
| (2) | Terhadap permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Lembaga Jasa Keuangan:
|
||||
| (3) | Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima. | ||||
| (4) | Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya wajib memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). | ||||
| (5) | Terhadap pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b memberikan bukti penerimaan. | ||||
| (6) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Utang kurang dari jumlah Utang dan Biaya Penagihan. | ||||
| (7) | Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). | ||||
| (8) | Pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) dituangkan dalam surat penyampaian informasi nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan. | ||||||||||
| (2) | Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
||||||||||
| (3) | Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan Penanggung Utang segera setelah dilaksanakan Pemblokiran. | ||||||||||
| (4) | Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Sejak diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam Rekening Keuangan Penanggung Utang yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b. | ||||||
| (2) | Dalam hal terdapat informasi dan/atau data yang menunjukkan:
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengajukan permintaan pemberitahuan rincian transaksi atas Rekening Keuangan Penanggung Utang kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya. |
||||||
| (3) | Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya memberikan jawaban paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan rincian transaksi. |
| (1) | Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan, dilakukan, dalam hal:
|
||||||||||||||
| (2) | Terhadap Pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan. |
| (1) | Pembayaran Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pejabat. | ||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
|
||||||
| (3) | Permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung Utang yang telah diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (4) | Permintaan pemindahbukuan sebagai pelunasan Utang dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan dalam surat permintaan pemindahbukuan dari pihak pemilik harta kekayaan yang diblokir kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagai pelunasan Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan tembusan kepada Penanggung Utang, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. | ||||
| (2) | Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya melakukan:
|
||||
| (3) | Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan sesuai permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan tembusan kepada Penanggung Utang. |
| (2) | Permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan pencabutan blokir harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya diketahui dan Penanggung Utang tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan, Jurusita melaksanakan Penyitaan. | ||||||||||||||||
| (2) | Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9. | ||||||||||||||||
| (3) | Terhadap Penyitaan atas saldo harta kekayaan Penanggung Utang, Jurusita:
|
| (1) | Pembayaran Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang yang telah disita sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b. | ||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
|
||||
| (3) | Permohonan pembayaran Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan penggunaan harta kekayaan yang disita untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang disita untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan tembusan kepada Penanggung Utang, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. | ||||
| (2) | Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya melakukan:
|
| (1) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan surat pencabutan sita kepada Penanggung Utang dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya setelah pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). |
| (2) | Surat pencabutan sita atas harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf e, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu. | ||||||
| (2) | Pelaksanaan Pemblokiran surat berharga milik Penanggung Utang, didahului dengan penyampaian permintaan:
oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal. |
||||||
| (3) | Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||
| (4) | Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pemberitahuan Pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
|
||||||
| (5) | Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
|
||||||
| (6) | Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. | ||||||
| (7) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Utang kurang dari Utang dan Biaya Penagihan. | ||||||
| (8) | Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). | ||||||
| (9) | Terhadap pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b memberikan bukti penerimaan. | ||||||
| (10) | Permintaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan Pemblokiran harta kekayaan Penanggung Utang dan bukan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (11) | Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat penyampaian informasi nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan. | ||||||||||
| (2) | Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
||||||||||
| (3) | Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, Otoritas Jasa Keuangan, dan Penanggung Utang segera setelah dilaksanakan Pemblokiran. |
| (1) | Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan dalam hal:
|
||||||||||||||
| (2) | Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
|
||||||||||||||
| (3) | Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir atas Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang lain yang diserahkan. | ||||||||||||||
| (4) | Terhadap Pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan. |
| (1) | Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Penanggung Utang. |
| (2) | Permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan pencabutan blokir atas Rekening Keuangan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) telah diterima dan Penanggung Utang tetap tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan, Jurusita melaksanakan Penyitaan. | ||||||||||||||||
| (2) | Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9. | ||||||||||||||||
| (3) | Terhadap Penyitaan atas surat berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita:
|
Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal
Â
Pasal 49
| (1) | Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap:
dengan melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan Barang sitaan dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a. |
||||||
| (2) | Jurusita membuat:
|
||||||
| (3) | Lampiran berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf BB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (4) | Berita acara pengalihan hak surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf CC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (5) | Berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf DD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (6) | Akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf EE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Berita acara pengalihan hak surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dan berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b minimal memuat:
|
||||||||||
| (2) | Akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c minimal memuat:
|
||||||||||
| (3) | Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak ditandatangani oleh Jurusita, Penanggung Utang, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita, dan dapat dipercaya. | ||||||||||
| (4) | Dalam hal Penanggung Utang menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Utang tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, atau Penanggung Utang patut diduga melakukan tindak pidana, Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita membuat berita acara pelaksanaan sita. | ||||||||||
| (5) | Dalam hal Penanggung Utang menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jurusita:
|
||||||||||
| (6) | Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. | ||||||||||
| (7) | Salinan berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak disampaikan kepada Penanggung Utang dan pihak yang berkewajiban membayar Utang atau perusahaan tempat penyertaan modal. |
| (1) | Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan setelah dilakukan Penyitaan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b berwenang:
untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan. |
||||||||
| (2) | Dalam menentukan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan menentukan harga jual untuk Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat meminta bantuan penilaian kepada pejabat penilai. | ||||||||
| (3) | Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf FF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang. | ||||
| (2) | Dalam hal penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena Barang sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat:
setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia. |
||||
| (3) | Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat dengan memperhatikan pembayaran Utang dan Biaya Penagihan secara optimal. | ||||
| (4) | Dalam hal Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan penjualan secara lelang, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mencabut sita. |
| (1) | Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dapat berupa:
|
||||||||||||||||||||
| (2) | Terhadap harta kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b meminta kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang. | ||||||||||||||||||||
| (4) | Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal. | ||||||||||||||||||||
| (5) | Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat:
untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan. |
||||||||||||||||||||
| (6) | Terhadap Barang yang mudah rusak atau cepat busuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat menjual Barang dimaksud untuk pelunasan Utang dan Biaya Penagihan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b. | ||||||||||||||||||||
| (7) | Penjualan atas Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang selain pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan penjualan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang selain pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan. | ||||||||||||||||||||
| (8) | Berita acara pelaksanaan penjualan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang selain pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf GG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
|
||||
| (2) | Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak sebesar jumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita. | ||||
| (3) | Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
|
||||
| (4) | Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pihak Lembaga Jasa Keuangan secara seketika melakukan:
|
||||
| (5) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat melakukan permintaan Pemblokiran kembali terhadap harta kekayaan Penanggung Utang yang telah dilakukan pencabutan blokir dengan menyampaikan kembali permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). |
| (1) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b atau Jurusita yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan. |
| (2) | Sisa Barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Penanggung Utang segera setelah lelang dilakukan dan dituangkan dalam berita acara pengembalian Barang sitaan dan kelebihan uang hasil lelang. |
| (3) | Berita acara pengembalian Barang sitaan dan kelebihan uang hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf HH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pencabutan sita dilaksanakan, dalam hal:
|
||||||||||||||||
| (2) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
|
||||||||||||||||
| (3) | Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h merupakan:
|
||||||||||||||||
| (4) | Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan atau didapatkan. | ||||||||||||||||
| (5) | Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan disampaikan oleh Jurusita kepada Penanggung Utang dan instansi yang terkait. | ||||||||||||||||
| (6) | Surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal telah dilakukan upaya:
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengusulkan Pencegahan. |
||||||||||
| (2) | Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang yang:
|
||||||||||
| (3) | Penanggung Utang diragukan iktikad baiknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal:
|
||||||||||
| (4) | Untuk kepentingan Pencegahan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat melakukan bedah kasus bersama dengan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c untuk mendalami iktikad baik Penanggung Utang yang diragukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. | ||||||||||
| (5) | Hasil pelaksanaan bedah kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara bedah kasus Pencegahan. | ||||||||||
| (6) | Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
|
||||||||||
| (7) | Berita acara bedah kasus Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf JJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengajukan permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. | ||||||
| (2) | Terhadap permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan. | ||||||
| (3) | Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
|
||||||
| (4) | Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang Badan atau ahli waris. | ||||||
| (5) | Pencegahan terhadap Penanggung Utang tidak mengakibatkan hapusnya Utang dan terhentinya pelaksanaan Penagihan. | ||||||
| (6) | Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan. | ||||||
| (7) | Permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan Pencegahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf KK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan. |
| (2) | Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat permintaan Pencegahan. |
| (1) | Dalam hal terdapat keadaan yang mendesak, Direktur Jenderal dapat meminta secara langsung disertai surat permintaan Pencegahan kepada pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi untuk melakukan Pencegahan. |
| (2) | Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanda Penanggung Utang akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri. |
| (3) | Direktur Jenderal atas nama Menteri harus menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. |
| (1) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengajukan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan:
|
||||||
| (2) | Berdasarkan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan. | ||||||
| (3) | Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
|
||||||
| (4) | Jangka waktu perpanjangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan. | ||||||
| (5) | Permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf KK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) kepada:
|
||||
| (2) | Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan surat permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan. |
| (1) | Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 berakhir karena:
|
||||||||||||
| (2) | Pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
|
||||||||||||
| (3) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
|
||||||||||||
| (4) | Terhadap pelaksanaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan. |
| (1) | Dalam hal terpenuhinya salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. | ||||||
| (2) | Terhadap permintaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan. | ||||||
| (3) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
|
||||||
| (4) | Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
|
||||||
| (5) | Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan surat permintaan pencabutan Pencegahan. |
| (1) | Dalam hal terhadap Penanggung Utang telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan. | ||||||
| (2) | Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
|
||||||
| (3) | Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang yang:
|
||||||
| (4) | Penanggung Utang diragukan iktikad baiknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dalam hal:
|
||||||
| (5) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat melaksanakan bedah kasus bersama pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c untuk mendalami iktikad baik Penanggung Utang yang diragukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b serta alasan lainnya. | ||||||
| (6) | Hasil pelaksanaan bedah kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara bedah kasus Penyanderaan. | ||||||
| (7) | Berita acara bedah kasus Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf JJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengajukan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. | ||||||||||
| (2) | Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
||||||||||
| (3) | Berdasarkan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan izin Penyanderaan. | ||||||||||
| (4) | Izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
|
||||||||||
| (5) | Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan izin Penyanderaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf LL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menerbitkan surat perintah Penyanderaan seketika setelah menerima izin Penyanderaan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3). | ||||||||||
| (2) | Surat perintah Penyanderaan minimal memuat:
|
||||||||||
| (3) | Jangka waktu Penyanderaan diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Utang ditempatkan atau dititipkan dalam tempat Penyanderaan. | ||||||||||
| (4) | Tempat Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat pengekangan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tempat dan tata cara Penyanderaan. | ||||||||||
| (5) | Surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf MM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Jurusita menyampaikan surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) secara langsung kepada Penanggung Utang yang akan disandera dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat Penyanderaan. | ||||||||||||||
| (2) | Penyampaian surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita, dan dapat dipercaya. | ||||||||||||||
| (3) | Dalam hal Penanggung Utang yang akan disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan, Jurusita melalui pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat menyampaikan surat permintaan bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia untuk menghadirkan Penanggung Utang yang tidak dapat ditemukan. | ||||||||||||||
| (4) | Jurusita membuat berita acara penyampaian surat perintah Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita, Penanggung Utang yang disandera, dan saksi-saksi pada saat surat perintah Penyanderaan disampaikan kepada Penanggung Utang yang disandera. | ||||||||||||||
| (5) | Dalam hal Penanggung Utang yang disandera menolak penyampaian surat perintah Penyanderaan, Jurusita:
|
||||||||||||||
| (6) | Surat perintah Penyanderaan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan telah disampaikan. | ||||||||||||||
| (7) | Jurusita membuat:
pada saat Penanggung Utang yang disandera ditempatkan. |
||||||||||||||
| (8) | Dalam hal Penanggung Utang yang disandera menolak menandatangani berita acara pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Jurusita mencatat dalam berita acara yang menyatakan penolakan penandatangan berita acara pelaksanaan Penyanderaan. | ||||||||||||||
| (9) | Berita acara pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan berita acara penempatan atau penitipan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b minimal memuat:
|
||||||||||||||
| (10) | Surat permintaan bantuan untuk menghadirkan Penanggung Utang yang tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf NN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
| (11) | Berita acara penyampaian surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf OO yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
| (12) | Berita acara pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf PP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||
| (13) | Berita acara penempatan atau penitipan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf QQ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Selama dalam Penyanderaan, Penanggung Utang yang disandera berhak:
|
||||||||||||||||
| (2) | Penanggung Utang yang disandera dalam tempat Penyanderaan wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat Penyanderaan. | ||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal Penanggung Utang yang disandera melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat Penyanderaan memberitahukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b. | ||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu tindak pidana, kepala tempat Penyanderaan melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. | ||||||||||||||||
| (5) | Izin kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dituangkan dalam surat izin kunjungan Penanggung Utang yang Disandera dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum tercantum dalam Lampiran huruf RR yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal Penanggung Utang yang disandera melarikan diri dalam masa:
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyanderaan kembali berdasarkan surat perintah Penyanderaan yang telah diterbitkan terhadapnya. |
||||
| (2) | Biaya dalam rangka penangkapan yang timbul karena Penanggung Utang yang disandera melarikan diri merupakan Biaya Penagihan yang dibebankan kepada Penanggung Utang yang disandera. | ||||
| (3) | Masa pelarian Penanggung Utang yang disandera tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan. |
| (1) | Selain memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), Penanggung Utang yang disandera berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan. | ||||||||||
| (2) | Izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal Penanggung Utang yang disandera:
|
||||||||||
| (3) | Pemberian surat izin keluar sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala tempat Penyanderaan. | ||||||||||
| (4) | Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan. | ||||||||||
| (5) | Permohonan izin keluar sementara dari tempat Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan izin keluar sementara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf SS merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengajukan permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan:
|
||||||
| (2) | Berdasarkan permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan. | ||||||
| (3) | Izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
|
||||||
| (4) | Jangka waktu perpanjangan Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penyanderaan sebelumnya berakhir. | ||||||
| (5) | Berdasarkan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menerbitkan kembali surat perintah Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1). | ||||||
| (6) | Mekanisme pengajuan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan pelaksanaan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Penyanderaan. | ||||||
| (7) | Permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan izin perpanjangan jangka waktu Penyanderaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf LL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Penanggung Utang yang dilakukan Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilepas dengan persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||
| (2) | Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
|
||||||||||||
| (3) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
|
||||||||||||
| (4) | Terhadap pelaksanaan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan. |
| (1) | Dalam hal Penanggung Utang memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menerbitkan surat pemberitahuan pelepasan sandera. |
| (2) | Jurusita menyampaikan surat pemberitahuan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala tempat Penyanderaan. |
| (3) | Dalam hal Penanggung Utang memenuhi salah satu pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan usulan pelepasan sandera kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. |
| (4) | Mekanisme permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penyampaian usulan pelepasan sandera. |
| (5) | Berdasarkan usulan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan surat rekomendasi pelepasan sandera. |
| (6) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menerbitkan surat pemberitahuan pelepasan sandera setelah menerima surat rekomendasi pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari Menteri. |
| (7) | Jurusita menyampaikan surat pemberitahuan pelepasan sandera kepada kepala tempat Penyanderaan paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat rekomendasi pelepasan sandera dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
| (8) | Surat pemberitahuan pelepasan sandera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf TT yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Selain persyaratan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), Penanggung Utang yang disandera dilepaskan, dalam hal Penanggung Utang yang disandera meninggal dunia di tempat Penyanderaan. |
| (2) | Kepala tempat Penyanderaan segera memberitahukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan keluarga dari Penanggung Utang yang disandera disertai berita acara kematian. |
| (1) | Dalam mendukung pelaksanaan tindakan Penagihan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat:
|
||||||||
| (2) | Permohonan pembatasan atau Pemblokiran layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||||
| (3) | Terhadap pembatasan atau Pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir, dalam hal:
|
||||||||
| (4) | Surat keterangan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf UU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
PEMBETULAN, PEMBATALAN, DAN PENGGANTIAN
Â
Bagian Kesatu
Pembetulan, Pembatalan, dan Penggantian Dokumen Penagihan
Â
Pasal 78
| (1) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf huruf b dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau penggantian Dokumen Penagihan. | ||||
| (2) | Pembetulan, pembatalan, atau penggantian Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
||||
| (3) | Pembetulan Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, jumlah Utang, atau keterangan lain yang dituangkan dalam keputusan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengenai pembetulan Dokumen Penagihan. | ||||
| (4) | Terhadap keputusan pejabat mengenai pembetulan Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menerbitkan Dokumen Penagihan yang dibetulkan. | ||||
| (5) | Pembatalan Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal seharusnya tidak diterbitkan termasuk pembatalan akibat adanya Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan atau pengangsuran Utang. | ||||
| (6) | Pembatalan Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam keputusan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengenai pembatalan Dokumen Penagihan. | ||||
| (7) | Dokumen Penagihan yang hilang, rusak, atau tidak dapat ditemukan lagi, dapat diterbitkan Dokumen Penagihan pengganti. | ||||
| (8) | Dokumen Penagihan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan untuk pelaksanaan Penagihan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Dokumen Penagihan asli. | ||||
| (9) | Permohonan pembetulan, pembatalan, atau penggantian Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam surat permohonan pembetulan, pembatalan, atau penggantian surat dan/atau pengumuman dalam rangka Penagihan dengan Surat Paksa oleh Pihak Yang Terutang dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf VV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
| (10) | Keputusan pembetulan Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf WW yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
| (11) | Dokumen Penagihan yang dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
| (12) | Keputusan pembatalan Dokumen Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf YY yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
| (13) | Dokumen Penagihan yang dilakukan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf ZZ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Dalam hal dokumen dasar Penagihan berupa surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan/atau surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b hilang, rusak, dan/atau tidak dapat ditemukan lagi, dapat diterbitkan surat penetapan pengganti. |
| (2) | Surat penetapan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Jatuh Tempo Pembayaran yang sama dengan surat penetapan atau surat tagihan asli. |
| (3) | Surat penetapan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan Penagihan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat penetapan atau surat tagihan asli. |
| (4) | Surat penetapan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf AAA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan monitoring dan evaluasi atas:
| a. | penerbitan Dokumen Penagihan dan dokumen terkait lainnya; dan |
| b. | pelaksanaan Penagihan, |
secara berjenjang paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan.
| (1) | Pelaksanaan:
dilakukan secara elektronik. |
||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual. |
| (1) | Terhadap tagihan Pajak Pertambahan Nilai impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor pada Hari yang sama dengan penerbitan Surat Paksa atau setelah hari ke-28 (dua puluh delapan) sejak Jatuh Tempo Pembayaran, diterbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor. | ||||||||||
| (2) | Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan Utang kepabeanan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan pengangsuran Utang telah diterbitkan dan jaminan telah diserahkan. | ||||||||||
| (3) | Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pihak Yang Terutang terdaftar, dengan tembusan:
|
||||||||||
| (4) | Dalam hal telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan Penagihan lagi atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. | ||||||||||
| (5) | Proses Penagihan atas tagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||
| (6) | Surat Piutang Pajak dalam rangka Impor, disampaikan kepada yang berhak paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan dengan cara:
|
||||||||||
| (7) | Penyampaian Surat Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan dokumen dasar Penagihan. | ||||||||||
| (8) | Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf BBB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Utang kepada negara yang tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai Hari pembayarannya dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. |
| (2) | Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ilustrasi cara penghitungan bunga berdasarkan pokok Utang yang belum dibayar sampai dengan tanggal Jatuh Tempo Pembayaran. |
| (3) | Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) bulan penuh jika telah lewat tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari. |
| (4) | Dalam rangka Penagihan, harus memperhitungkan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (5) | Ilustrasi cara penghitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan dalam Lampiran huruf CCC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Proses Penagihan atas Utang ditatausahakan oleh:
| a. | pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b; |
| b. | pejabat yang melaksanakan pengelolaan Penagihan; dan/atau |
| c. | Jurusita. |
| (1) | Hak Penagihan atas Utang yang tercantum pada dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. | ||||||
| (2) | Masa kedaluwarsa atas Utang di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan, dalam hal:
|
||||||
| (3) | Masa kedaluwarsa atas Utang di bidang Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan, dalam hal terdapat pengakuan Utang Cukai. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. | Dokumen Penagihan, daftar, formulir, dan laporan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Utang dibayar lunas atau dihapustagihkan; dan |
| b. | Terhadap dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 dan angka 6 serta huruf b angka 2 yang telah diterbitkan dengan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaian Penagihan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara. |
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
| a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1656); dan |
| b. | ketentuan Pasal 21 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 620), |
|
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DHAHANA PUTRA |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1089

