PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2010
NOMOR 57 TAHUN 2010
TENTANG
PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHAÂ DAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPATÂ MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLIÂ DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
| 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| 2. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); |
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Badan Usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. |
| 2. | Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang meleburkan diri dan status Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. |
| 3. | Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. |
| 4. | Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih Pelaku Usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. |
| 5. | Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. |
| 6. | Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba. |
| 7. | Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. |
| 8. | Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. |
| 9. | Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. |
BAB II
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHAÂ SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHAÂ SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
| (1) | Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. | ||||||
| (2) | Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan, atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham perusahaan lain diduga melakukan:
|
| (1) | Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. | ||||||||||
| (2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan analisis:
|
||||||||||
| (3) | Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||
| (4) | Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi. | ||||||||||
| (5) | Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Komisi dapat meminta keterangan dari Pelaku Usaha dan/atau pihak lain. |
| (1) | Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha yang  melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang. |
| (2) | Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui prosedur penanganan perkara oleh Komisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. |
BAB III
PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHAÂ SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHAÂ SERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Nilai Aset atau Nilai Penjualan
| (1) | Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan. | ||||
| (2) | Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||
| (3) | Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah). | ||||
| (4) | Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:
|
Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham antarperusahaan yang terafiliasi.
| (1) | Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi. | ||||||
| (2) | Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||
| (3) | Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
|
| (1) | Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Komisi melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap ada atau tidaknya dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat akibat dari Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan. |
| (2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuan tertulis diterima Komisi secara lengkap. |
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) berlaku bagi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) | Dalam hal pendapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan adanya dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. |
| (1) | Pelaku Usaha yang akan melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada Komisi |
| (2) | Konsultasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan dokumen yang disyaratkan oleh Komisi. |
| (1) | Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima oleh Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Komisi melakukan penilaian. |
| (2) | Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi memberikan saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis mengenai rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain kepada Pelaku Usaha. |
| (3) | Saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh Komisi. |
| (4) | Penilaian yang diberikan oleh Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha, dan tidak menghapuskan kewenangan Komisi untuk melakukan penilaian setelah Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang bersangkutan berlaku efektif secara yuridis. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Komisi.
BAB IV
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 89

