Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.4/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 27/02/1995
Perlakuan PPh Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional. (Seri PPh Umum - 4)
Peraturan Terkait
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Riwayat Peraturan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional