24 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 09/PJ.4/1995
TENTANG
PPh ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
BERDASARKAN PP NO. 51 TAHUN 1994. (SERI PPh PASAL 23/26 NOMOR 4)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:
- Obyek Pemotongan
- Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yang bersifat final.
Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan atau diterbitkan oleh bank.
Yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. - Termasuk bunga yang harus dipotong PPh adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
- Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yang bersifat final.
- Pemotong PPh
Yang wajib memotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah:- Bank termasuk Bank Indonesia yang membayarkan bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI;
- Bank dan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan yang telah menjual kembali SBI atau sertifikat deposito kepada pihak lain yang bukan bank dan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan Menteri Keuangan;
- Kantor pusat bank yang didirikan di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di cabang di luar negeri tersebut di Indonesia;
- Cabang bank luar negeri di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui cabang bank luar negeri tersebut di Indonesia.
- Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh oleh Pemotong Pajak
- Pemotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dalam mata uang rupiah, maupun mata uang asing, sebagai berikut:1.1.Dipotong PPh sebesar 15 persen dari jumlah bruto yang bersifat final, atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima penghasilan baik orang pribadi maupun badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap1.2.Dipotong PPh sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau sesuai tarif yang ditetapkan dalam perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty), bersifat final, atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan WP luar negeri, baik orang pribadi maupun badan selain bentuk usaha tetap.1.3.Atas pemotongan PPh dimaksud pada butir 1.1 dan 1.2 diatas kepada penerima penghasilan dapat diberikan Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Jasa Giro (Kp.PPh/BPBDF-95).
- Dikecualikan/tidak dipotong PPh.
Bank/Dana Pensiun tidak memotong PPh atas bunga/diskonto sebagai berikut: - Diselenggarakan olah Bank Indonesia dalam mata uang rupiah dan
- Jumlah setoran terendah yang ditentukan bank penyelenggara tidak melebihi Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); dan
- Saldo terendah untuk penghitungan bunga adalah tidak melebihi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
- Saldo bulanan tertinggi adalah tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dalam hal salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tidak lagi memenuhi kriteria tabungan kecil. Dengan demkian seluruh bunga yang diterima/diperoleh dalam bulan yang bersangkutan dipotong PPh. - foto copy paspor,
- surat pernyataan dari pejabat yang bersangkutan yang diketahui oleh DepartemenLuar Negeri atau Sekretaris Kabinet, yang menyatakan bahwa:
- Penyetoran
Bank/Dana Pensiun berkewajiban menyetorkan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ke Bank Penerima Setoran Pajak atau Kantor Pos dan Giro. - Pelaporan
- Lain-lain.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya ini, kepada para Kepala KPP dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak diminta untuk memberikan penyuluhan kepada bank-bank/dana pensiun yang terdaftar di wilayahnya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER

