PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER - 34/BC/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 34/BC/2017

TENTANG

PENJAMINAN KUALITAS PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING, DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENJAMINAN KUALITAS PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING, DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan dan/atau audit cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
  2. Direktur adalah Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
  3. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Laporan Penjaminan Kualitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan atas kegiatan penjaminan kualitas yang terkait dengan proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai.
  5. Laporan Hasil Evaluasi Penjaminan Kualitas yang selanjutnya disingkat LHEPK adalah laporan hasil evaluasi atas kegiatan penjaminan kualitas yang sudah dilakukan oleh masing-masing unit yang terkait dengan proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai.
  6. Eksaminasi Hasil Audit adalah kegiatan evaluasi pada tahap laporan yang meliputi pemeriksaan atau pengujian atas hasil penugasan audit kepabeanan dan/ atau cukai yang telah diselesaikan oleh tim audit.
  7. Laporan Eksaminasi Hasil Audit adalah laporan hasil pemeriksaan atau pengujian atas hasil penugasan audit kepabeanan dan/atau cukai yang telah diselesaikan oleh tim audit.
  8. Feedback adalah hasil kompilasi dari LHEPK sebagai referensi pada saat proses perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi hasil audit dalam rangka Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan evaluasi hasil audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
  9. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
  10. Penjaminan Kualitas adalah rangkaian kegiatan yang sistematis dan terencana dalam rangka untuk memberikan keyakinan yang cukup tentang pemenuhan standar yang ditetapkan dalam proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai.
  11. Presentasi Daftar Temuan Sementara adalah kegiatan pemaparan pelaksanaan kegiatan audit sampai dengan sebelum penyampaian Daftar Temuan Sementara kepada Direktur, Kepala Kantor, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
  12. Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut PMA adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai.
  13. Pelaksanaan Audit adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Subdirektorat Pelaksanaan Audit dan pelaksanaan penugasan audit yang dilakukan oleh PMA.
  14. Penugasan Audit adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim audit mulai dari saat menerima surat tugas atau surat perintah sampai dengan penerbitan Hasil Audit.
  15. Hasil Audit adalah Laporan Hasil Audit (LHA), Kertas Kerja Audit (KKA), dan beserta lampirannya sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

 

BAB II
PENJAMINAN KUALITAS AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI

Bagian Pertama
Pelaksanaan Penjaminan Kualitas

Pasal 2

Penjaminan Kualitas bertujuan untuk memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan pada masing-masing tahapan proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai.

Pasal 3

 

(1) Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk harus melakukan Penjaminan Kualitas terkait proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai.
(2) Proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai sebagaimana disebut pada ayat (1) meliputi tahapan:

a. perencanaan audit;
b. pelaksanaan audit;
c. pelaksanaan penugasan audit; dan
d. monitoring dan evaluasi hasil audit.

 

Pasal 4

 

(1) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan kegiatan evaluasi pelaksanaan Penjaminan Kualitas audit kepabeanan dan audit cukai.
(2) Kegiatan evaluasi Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
(3) Hasil kegiatan evaluasi Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi Feedback bagi masing-masing Pejabat Bea dan Cukai yang terkait dengan proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi Penjaminan Kualitas sebagaimana disebut pada ayat (1), Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Penjaminan Kualitas atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan permintaan data dan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada Pasal 3 ayat (1).
(5) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana Pasal 3 ayat (1) harus memberikan data dan konfirmasi atas permintaan sebagaimana yang disebut pada ayat (4).

 

Bagian Kedua
Penjaminan Kualitas Pada Tahap Perencanaan Audit

Pasal 5

 

(1) Penjaminan kualitas pada tahap perencanaan audit dilakukan oleh Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perencanaan Audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Ruang lingkup penjaminan kualitas pada tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi kegiatan:

a. pengumpulan data;
b. observasi lapangan;
c. analisis penentuan objek audit umum, audit khusus, dan audit investigasi; dan
d. laporan analisis objek audit (LAOA).
(3) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perencanaan Audit atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat LPK dan menyerahkan kepada Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan evaluasi adas LPK.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam LHEPK dan disampaikan kepada Direktur.
(6) Bentuk dan format LPK sebagaimana pada ayat (3) diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Ketiga
Penjaminan Kualitas Pada Tahap Pelaksanaan Audit

Pasal 6

 

(1) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan audit dan penelitian ulang kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan audit.
(2) Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan audit paling kurang meliputi kegiatan:

a. monitoring surat tugas;
b. pelaksanaan Presentasi Daftar Temuan Sementara ke Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
c. pemeriksaan daftar temuan sementara; dan
d. monitoring penyampaian LHA ke Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas;
(3) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan audit dan penelitian ulang kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun LPK dan menyerahkan kepada Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan evaluasi atas LPK.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam LHEPK dan disampaikan kepada Direktur.
(6) Bentuk dan format LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Keempat
Penjaminan Kualitas Pada Tahap Pelaksanaan Penugasan Audit

Pasal 7

 

(1) Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan penugasan audit dilakukan oleh PMA.
(2) Penjaminan Kualitas pada tahap penugasan audit paling kurang meliputi kegiatan:

a. pemeriksaan Sistem Pengendalian Internal (SPI);
b. pelaksanaan Presentasi Daftar Temuan Sementara kepada Direktur, Kepala Kantor, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
c. Pada saat dilakukan pembahasan akhir.
(3) PMA membuat LPK dan menyerahkan kepada Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan evaluasi atas LPK.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam LHEPK dan disampaikan kepada Direktur.
(6) Bentuk dan format LPK sebagaimana pada ayat (3) diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Kelima
Penjaminan Kualitas Pada Tahap Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit

Pasal 8

 

(1) Penjaminan kualitas pada tahap monitoring dan evaluasi hasil audit dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Penjaminan kualitas pada tahap monitoring dan evaluasi hasil audit paling kurang meliputi kegiatan:

a. evaluasi hasil audit; dan
b. monitoring tindak lanjut hasil audit.
(3) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana pada ayat (1) menyusun LPK dan menyerahkan LPK kepada Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan evaluasi atas LPK.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam LHEPK dan disampaikan kepada Direktur.
(6) Bentuk dan format LPK sebagaimana pada ayat (3) diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 9

 

(1) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Eksaminasi Hasil Audit terhadap hasil penugasan Audit.
(2) Eksaminasi Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. materi keberatan dan/atau banding;
b. masukan dari unit lain yang telah disetujui oleh Direktur untuk dilakukan peninjauan (review);
c. perintah Direktur.
(3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf (a) menjadi bahan untuk penyusunan uraian atas keberatan atau banding terkait penetapan hasil audit.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan Eksaminasi Hasil Audit terhadap hasil penugasan audit menyusun laporan dan rekomendasi Eksaminasi Hasil Audit kepada Direktur.
(5) Bentuk dan format Laporan dan rekomendasi sebagaimana pada ayat (4) diatur dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 10

 

(1) LHEPK sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5), pasal 6 ayat (5), pasal 7 ayat (5), dan pasal 8 ayat (5) disampaikan kepada Direktur paling lambat pada akhir semester berikutnya dari periode pelaporan LPK yang dievaluasi.
(2) LHEPK sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5), pasal 6 ayat (5), pasal 7 ayat (5), dan pasal 8 ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk menyusun Feedback di tahap perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan penugasan audit, dan monitoring dan evaluasi hasil audit.
(3) Bentuk dan format LHEPK diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Keenam
Pelaporan

Pasal 11

 

(1) LPK dilaporkan tiap semester pada akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember dan/atau dapat diminta sewaktu-waktu berdasarkan permintaan dari Direktur dan/atau Kepala Kantor.
(2) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyusun LHEPK berdasarkan LPK yang diterima, dan melaporkan kepada Direktur atau Kepala Kantor dengan tembusan kepada:

a. Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perencanaan Audit;
b. Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan audit dan penelitian ulang kepabeanan dan cukai;
c. Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil pelaksanaan audit, monitoring audit, dan hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai; dan/atau
d. PMA.

 

BAB III
PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada 17 November 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI