NOMOR 154/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMORÂ 154/PMK.011/2008Â TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009;
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik dan mendukung usaha industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum di daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas, khususnya mengenai persyaratan permohonan pembebasan bea masuk bagi badan usaha yang memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU);
- bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang modal yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan guna menghindari penyalahgunaan terhadap pemberian fasilitas tersebut, perlu diatur ketentuan mengenai pemindahtanganan atas barang modal pada ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMORÂ 154/PMK.011/2008Â TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009, diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada Badan Usaha sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5A diubah, sehingga Pasal 5A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5B diubah, sehingga Pasal 5B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5B
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Pasal 6B
Ketentuan mengenai tata cara Pemindahtanganan Barang Modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 16 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

