NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA,
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, perlu menetapkan Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karirnun yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perrlagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007Â tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
KEPUTUSANÂ Â PRESIDENÂ TENTANGÂ DEWANÂ KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARJMUN.
| (1) | Membentuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan. |
| (2) | Dewan Kawasan sebagai:mana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. |
| (3) | Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempehatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. |
Susunan keanggotaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
| Ketua merangkap Anggota | : | Gubernur Kepulauan Riau; | ||||||||||||||||||
| Wak:il Ketua merangkap Anggota | : | Bupati Karimun; | ||||||||||||||||||
| Anggota | : |
|
| (1) | Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Kawasan sebagaimana di:maksud dalam Pasal 1, dapat dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan dan Tim Konsultasi. |
| (2) | Tugas dan susunan keanggot:aan Sekretariat Dewan Kawasan dan Tim Konsultasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubem:ur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Kawasan. |
Dewan Kawasan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)Â bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dewan Kawasan bertugas sclama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSlLO BAMBANG YUDHOYONO

