NOMOR 01 TAHUN 2024TENTANG
PAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI BENER MERIAH,
- 8 sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
- bahwa sesuai dengan Pasal 94Â Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bener Meriah tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4351);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Â tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010Â tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023Â tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023Â tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH
dan
BUPATI BENER MERIAH MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
QANUN KABUPATEN BENER MERIAH TENTANG PAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN.
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Kabupaten yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Kabupaten yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Kabupaten bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Retribusi Kabupaten yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Kabupaten sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- Kabupaten adalah Kabupaten Bener Meriah yang merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Bersifat Istimewa dan diberi Kewenangan Khusus untuk Mengatur dan Mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan Kepentingan Masyarakat Setempat dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
- Pemerintahan Kabupaten adalah pemerintahan Kabupaten dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
- Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
- Bupati adalah Bupati Bener Meriah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Satuan Kerja Perangkat Kabupaten pemungut pajak Kabupaten dan/atau retribusi Kabupaten adalah perangkat Pemerintah Kabupaten pemungut pajak Kabupaten dan/atau retribusi Kabupaten.
- Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Kabupaten dan/atau retribusi Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak Kabupaten, retribusi Kabupaten, hasil pengelolaan kekayaan Kabupaten yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termaksud wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
- Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan retribusi tertentu.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, pesekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Kabupaten.
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
- Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman.
- Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
- Makanan dan/atau minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
- Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
- Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
- Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
- Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
- Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaran reklame.
- Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
- Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batu bara.
- Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
- Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
- Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
- Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
- Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaansumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
- Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
- Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
- Juru sita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi Kabupaten.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Daerahnya.
- Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
- Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Kabupaten melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPD N adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dam/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
- Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat Kabupaten atau unit satuan kerja perangkat Kabupaten pada satuan kerja perangkat Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Kabupaten pada umumnya.
- Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Jenis Pajak Kabupaten yang diatur dalam Qanun ini meliputi:
| a. | PBB-P2; | ||||||||||
| b. | BPHTB; | ||||||||||
| c. | PBJT atas:
|
||||||||||
| d. | Pajak Reklame; | ||||||||||
| e. | PAT; | ||||||||||
| f. | Pajak MBLB; | ||||||||||
| g. | Pajak Sarang Burung Walet; | ||||||||||
| h. | Opsen PKB; dan | ||||||||||
| i. | Opsen BBNKB. |
| (1) | Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati. |
| (2) | Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. |
| (3) | Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang. |
| (4) | Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak daerah dan dituangkan kedalam surat ketetapan pajak daerah. |
| (5) | Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perpajakan daerah. |
| (2) | Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Bupati untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati. |
| (3) | Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender. |
| (4) | Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. |
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. |
| (1) | Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. |
| (2) | Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. |
| (1) | Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. | ||||||||||||||||||
| (2) | Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan. | ||||||||||||||||||
| (3) | Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
|
| (1) | Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. |
| (2) | NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. |
| (3) | NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
| (4) | Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah Kabupaten Bener Meriah, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak. |
| (5) | NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (6) | NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Kabupaten Bener Meriah. |
| (7) | Besaran NJOP ditetapkan dengan Peraturan Bupati |
| (8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Tarif Pajak PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), |
| (2) | Tarif Pajak PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), |
| (3) | Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 08% ( nol koma nol delapan persen). |
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
| (1) | Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kelender. | ||||
| (2) | Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari. | ||||
| (3) | Tempat PBB-P2 yang terutang adalah wilayah Kabupaten Bener Meriah yang meliputi letak objek PBB-P2. | ||||
| (4) | Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan wilayah Kabupaten tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
|
| (1) | Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
| (2) | Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
| (1) | Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeijaan umum dan perumahan rakyat. |
| (1) | Dasar pengenaan BPHTB merupakan nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi. | ||||||
| (2) | Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||
| (3) | Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan. | ||||||
| (4) | Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||
| (5) | Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling sedikit Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama, Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bener Meriah tempat terutangnya BPHTB. | ||||||
| (6) | Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a angka 4, dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberian hibah wasiat atau waris termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| (1) | Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan/atau ayat (6), dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. | ||||||||||||||
| (2) | Saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:
|
||||||||||||||
| (3) | Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli. | ||||||||||||||
| (4) | Wilayah Pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah Kabupaten tempat tanah dan/atau Bangunan berada. |
| (1) | Pembuat Akta Tanah/Notaris wajib:
|
||||
| (2) | Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
|
||||
| (3) | Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib:
|
||||
| (4) | Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
| (5) | Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. |
| (1) | Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. |
| (2) | Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. |
| (2) | Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. |
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
| a. | Makanan dan/atau minuman; |
| b. | Tenaga Listrik; |
| c. | Jasa Perhotelan; |
| d. | Jasa Parkir; dan |
| e. | Jasa Kesenian dan Hiburan. |
| (1) | Jenis penjualan dan /atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
|
||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
|
| (1) | Jenis Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. | ||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
| (1) | Jenis Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
|
||||||||||||||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
| (1) | Jenis Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi:
|
||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
| (1) | Jenis Jasa Keseniaan dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
|
| (1) | Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. |
| (2) | Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. |
| (1) | Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
|
||||||||||
| (2) | Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kabupaten Bener Meriah. |
| (1) | Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
|
||||
| (2) | Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
|
| (1) | Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). | ||||||
| (2) | Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan karaoke dan mandi uap/spa ditetapkan 50% (lima puluh persen). | ||||||
| (3) | Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
|
| (1) | Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. |
| (2) | PBJT yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bener Meriah pada tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. |
| (3) | Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. |
| (1) | Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. |
| (2) | Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. |
| (1) | Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. | ||||||||||||||||||
| (2) | Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||
| (3) | Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
|
| (1) | Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame. |
| (2) | Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. |
| (3) | Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. |
| (4) | Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) | Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| (1) | Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. |
| (2) | Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bener Meriah tempat Reklame tersebut diselenggarakan. |
| (3) | Khusus untuk Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bener Meriah tempat usaha penyelenggaraan Reklame terdaftar. |
| (1) | Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
| (2) | Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
| (1) | Objek PAT adalah semua pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. | ||||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengembalian untuk:
|
| (1) | Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah. | ||||||||||||
| (2) | Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah. | ||||||||||||
| (3) | Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah. | ||||||||||||
| (4) | Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koofisien yang didasarkan atas faktor- faktor:
|
||||||||||||
| (5) | Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. |
Tarif PAT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| (1) | Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. |
| (2) | PAT yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bener Meriah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
| (3) | Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
| (1) | Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. |
| (2) | Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. |
| (1) | Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
|
| (1) | Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. |
| (2) | Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/meter kubik pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB. |
| (3) | Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Kabupaten Bener Meriah. |
| (4) | Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. |
| (5) | Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang. |
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| (1) | Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. |
| (2) | Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bener Meriah tempat pengambilan MBLB. |
| (1) | Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. |
| (2) | Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. |
| (1) | Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. | ||||
| (2) | Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
| (1) | Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet. |
| (2) | Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Kabupaten Bener Meriah dengan volume sarang Burung Walet. |
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| (1) | Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. |
| (2) | Saat terutang Pajak Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. |
| (3) | Wilayah pemungut Pajak Sarang Burung Walet yang terutang merupakan wilayah Kabupaten tempat pengambillan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. |
| (1) | Subjek Pajak Opsen PKB merupakan Subjek PKB. |
| (2) | Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB. |
| (3) | Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB. |
Objek Opsen PKB adalah PKB terutang.
Dasar pengenaan untuk Opsen PKB merupakan PKB terutang.
Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen), dihitung dari besaran pajak terutang.
| (1) | Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. |
| (2) | Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB. |
| (1) | Subjek Pajak Opsen BBNKB merupakan Subjek Pajak BBNKB. |
| (2) | Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib Pajak BBNKB. |
| (3) | Pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB. |
Objek Opsen BBNKB adalah BBNKB terutang.
Dasar pengenaan untuk Opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang.
Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen), dihitung dari besaran pajak terutang
| (1) | Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 dengan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 58. |
| (2) | Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB. |
| (3) | Wilayah pemungutan Opsen BBNKB yang terutang merupakan wilayah Kabupaten tempat kendaraan bermotor terdaftar. |
| (1) | Hasil penerimaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. | ||||||||
| (2) | Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum. | ||||||||
| (3) | Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. | ||||||||
| (4) | Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Kabupaten yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi namun tidak terbatas pada:
|
| (1) | Jenis Retribusi Kabupaten yang diatur dalam Qanun ini meliputi:
|
||||||
| (2) | Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Kabupaten. | ||||||
| (3) | Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. | ||||||
| (4) | Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati. | ||||||
| (5) | Dikecualikan dari objek jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Aceh, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta. |
| (1) | Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a meliputi:
|
||||||||
| (2) | Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan kewenangan Kabupaten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (3) | Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. | ||||||||
| (4) | Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (5) | Detail rincian objek Retribusi yang diatur dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||||||||
| (6) | Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Keuangan Negara, Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, dan DPRK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diundangkan. |
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, kecuali pelayanan administrasi.
| (1) | Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, meliputi:
|
||||||||||
| (2) | Dikecualikan dari pelayanan kebersihan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. |
Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
| (1) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. | ||||||||
| (2) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
|
| (1) | Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. |
| (2) | Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. |
| (3) | Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (1) | Besaran Retribusi Jasa Umum yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dengan tarif Retribusi. |
| (2) | Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. |
| (3) | Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. |
| (4) | Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Umum. |
| (5) | Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
| (1) | Subjek Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Usaha. |
| (2) | Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas jenis pelayanan Jasa Usaha. |
| (1) | Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b meliputi:
|
||||||||||||||||||||
| (2) | Penyediaan/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan jasa/pelayanan yang diberikan dan kewenangan Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||
| (3) | Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. | ||||||||||||||||||||
| (4) | Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||
| (5) | Detail rincian objek Retribusi yang diatur dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||
| (6) | Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Keuangan Negara, Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, dan DPRK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diundangkan. |
Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar grosir, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten.
| (1) | Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b merupakan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. |
| (2) | Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Kabupaten dari pihak lain untuk dijadikan sebagai pemungutan retribusi tempat pelelangan. |
| (1) | Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. |
| (2) | Pemungutan retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipungut selama 1 (satu) Tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. |
Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/ villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf f merupakan pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf g merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf h merupakan pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf i merupakan penjualan hasil produksi usaha Kabupaten oleh Pemerintah Kabupaten.
Pemanfaatan aset Kabupaten yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Kabupaten dan/atau optimalisasi aset Kabupaten dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf j termasuk pemanfaatan barang milik Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik Kabupaten.
| (1) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||||
| (2) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
|
| (1) | Bentuk pemanfaatan barang milik Kabupaten dan tata cara penghitungan besaran tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati untuk pemanfaatan barang milik Kabupaten berupa:
|
||||||||
| (2) | Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik Kabupaten. | ||||||||
| (3) | Bentuk pemanfaatan barang milik Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||||||||
| (4) | Pelaksanaan pemanfaatan barang milik Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Kabupaten. |
| (1) | Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha untuk memperoleh keuntungan yang layak. |
| (2) | Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. |
| (3) | Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BLUD. |
| (1) | Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dengan tarif Retribusi. |
| (2) | Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. |
| (3) | Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. |
| (4) | Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha. |
| (5) | Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Bupati. |
| (1) | Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pemberian Perizinan Tertentu. |
| (2) | Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu. |
| (1) | Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c adalah:
|
||||
| (2) | Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang tidak dipungut adalah Pengelolaan Pertambangan Rakyat. | ||||
| (3) | Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten berdasarkan kewenangan Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG serta pencetakan plakat SLF. | ||||||||||||||||||||||||
| (3) | Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
|
||||||||||||||||||||||||
| (4) | Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan. |
| (1) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. | ||||||||||||||||
| (2) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||
| (3) | Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan harga satuan retribusi PBG. | ||||||||||||||||
| (4) | Harga satuan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Â Indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung; dan/atau b. Â Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung untuk prasarana bangunan gedung. |
||||||||||||||||
| (5) | Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
| (1) | Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. |
| (2) | Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. |
| (3) | Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) , biaya penyelenggaraan pelayanan memperhatikan pada rincian layanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan Gedung. |
| (1) | Besaran Retribusi PBG yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dengan tarif Retribusi. |
| (2) | Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. |
| (3) | Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk kepentingan perpajakan. |
| (4) | Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. |
| (5) | Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. |
| (6) | Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu. |
| (7) | Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus layanan PBG hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel HSBGN/SHST dan Indeks Lokalitas. |
| (8) | Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
| (1) | Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. |
| (2) | Dikecualikan dari Retribusi atas pelayanan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. |
| (1) | Wajib pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak wajib mengisi SPTPD. | ||||||||||
| (2) | Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap masa pajak. | ||||||||||
| (3) | Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. | ||||||||||
| (4) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah setiap STPD. | ||||||||||
| (5) | Besaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). | ||||||||||
| (6) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dikenakan jika wajib pajak mengalami keadaan kahar (force majeure). | ||||||||||
| (7) | Kriteria keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi :
|
| (1) | Ketentuan mengenai tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. | ||||||||||||||||||||||
| (2) | Tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
|
||||||||||||||||||||||
| (3) | Pembayaran dan penyetoran pajak Kabupaten dan retribusi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronifikasi. | ||||||||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai. |
PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN,
PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSIPasal 95
| (1) | Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Kabupaten. | ||||||||||||
| (2) | Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. | ||||||||||||
| (3) | Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan, meliputi:
|
||||||||||||
| (4) | Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada DPRK. | ||||||||||||
| (5) | Pemberitahuan kepada DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal. | ||||||||||||
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal diatur dengan Peraturan Bupati. |
| (1) | Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. |
| (2) | Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. |
| (3) | Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib Pajak. |
| (4) | Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati Wajib Pajak dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan. |
| (1) | Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Kabupaten kepada Wajib Pajak, berupa:
|
||||||||||
| (2) | Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya. | ||||||||||
| (3) | Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Bupati secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati. | ||||||||||
| (4) | Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya. | ||||||||||
| (5) | Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Bupati berdasarkan permohonan Wajib pada ayat (4), Bupati memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati. | ||||||||||
| (6) | Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir. | ||||||||||
| (7) | Keputusan Bupati atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
|
||||||||||
| (8) | Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan. | ||||||||||
| (9) | Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. | ||||||||||
| (10) | Kedadaan kahar sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
|
||||||||||
| (11) | Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati. |
| (1) | Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan Kabupaten. | ||||
| (2) | Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Kabupaten. | ||||
| (3) | Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
|
||||
| (4) | Untuk kepentingan Kabupaten, Bupati berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk. | ||||
| (5) | Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Bupati dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya. | ||||
| (6) | Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta. |
| (1) | Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1)Â Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
| (2) | Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2)Â Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
Tindak pidana di bidang perpajakan Kabupaten tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (4), Pasal 70 ayat (2), dan Pasal 86 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183Â Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Pasal 101, dan Pasal 102, merupakan pendapatan negara.
| (1) | Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. |
| (2) | Besaran sanksi administratif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar tarif bunga per bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
| (3) | Besaran sanksi administratif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar tarif bunga per bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. |
| (2) | Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBK. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan perundang- undangan. |
Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 105, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Kabupaten yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
| (1) | terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Qanun ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini; |
| (2) | Peraturan pelaksanaan mengenai Qanun Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Qanun ini; |
| (3) | Ketentuan peraturan pelaksana Qanun ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Qanun ini; dan |
| (4) | Ketentuan mengenai Pajak Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, berlaku pada 5 Januari 2025. |
ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Kabupaten yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku:
| 1. | Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 73); |
| 2. | Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotan (Lembar Daerah Bener Meriah Tahun 2011 Nomor 90); dan |
| 3. | Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 2018 Nomor 138). |
| 4. | Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 04 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Bener Meriah Tahun 2021 Nomor 146). |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah.
pada tanggal, 07 Februari 2024
Pj. BUPATI BENER MERIAH,ttd.
HAILI YOGA
Diundangkan di Redelong,
pada tanggal, 07 Februari 2024
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BENER MERIAH
ttd.
KHAIRMANSYAH

