SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE - 1/PP/2024
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE – 1/PP/2024TENTANG

PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H

KETUA PENGADILAN PAJAK,

Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Jumat tanggal 5 April 2024 s.d. hari Jumat tanggal 19 April 2024, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 22 April 2024.

Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaannya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2024

ttd.

Ali Hakim