NOMOR PER – 33/BC/2016TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik;
Memperhatikan :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.
- Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
- Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
- Penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pembayaran adalah kegiatan pelunasan Penerimaan Negara oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
- Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
- Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara (SPAN).
- Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.
- Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor.
- Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB, adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank sebagai Bank Persepsi.
- Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP, adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos Persepsi.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.
- Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak.
- Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Sistem Komputerisasi Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai.
- Kantor adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang undang nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang undang nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
| (1) | Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar/Wajib Setor melalui Bank/Pos Persepsi. |
| (2) | Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap setiap dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran. |
| (3) | Dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Wajib Bayar dan/atau kuasanya, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
| (1) | Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing, | ||||||||
| (2) | Kode Billing diperoleh berdasarkan dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran dan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
| (3) | Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu:
|
| (1) | Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tertera pada setruk billing. | ||||||||||||||||||||
| (2) | Setruk billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
| (1) | Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan melalui:
|
||||||||||||
| (2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fasilitas yang disediakan oleh masing-masing Bank/Pos Persepsi. | ||||||||||||
| (3) | Terhadap Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan BPN. | ||||||||||||
| (4) | BPN yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
|
||||||||||||
| (5) | BPN dapat berupa lembar asli atau dalam bentuk fotocopy. | ||||||||||||
| (6) | Dalam hal terdapat perbedaan antara data billing pada BPN dengan data pada sistem billing, data yang menjadi dasar Pembayaran dan/atau Penyetoran bagi Wajib Bayar/Wajib Setor yaitu data pada sistem billing. |
| (1) | Pembayaran Penerimaan Negara dengan menggunakan Kode Billing dapat dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo billing sampai dengan pukul 22:00 WIB. |
| (2) | Dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penerbitan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan jatuh tempo Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Kode Billing yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila belum dilakukan Pembayaran. |
| (2) | Pembatalan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai, atau Wajib Bayar dan/atau kuasanya. |
| (1) | Kode Billing dapat dibuat kembali dalam hal:
|
||||||||
| (2) | Pembuatan kembali Kode Billing atas penetapan kekurangan Pembayaran yang sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu jatuh tempo penagihan harus memperhitungkan nilai bunga. |
| (1) | Penerimaan Negara yang telah mendapatkan NTPN dapat dilakukan koreksi. | ||||||||||||
| (2) | Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap kesalahan:
|
||||||||||||
| (3) | Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dilakukan sebelum proses rekonsiliasi dengan dokumen dasar pembayaran | ||||||||||||
| (4) | Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
|
||||||||||||
| (5) | Koreksi terhadap kesalahan kode kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan pada Kantor tempat pengajuan dokumen. | ||||||||||||
| (6) | Koreksi terhadap kesalahan nilai akun dengan tidak mengubah nilai total sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dilakukan terhadap:
|
||||||||||||
| (7) | Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan kode kantor, kode akun dan/atau nilai akun dengan tidak mengubah nilai total, Kepala Kantor mengajukan permohonan koreksi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai ketentuan yang mengatur mengenai perbendaharaan dan penerimaan negara. | ||||||||||||
| (8) | Dalam hal dilakukan koreksi terhadap kesalahan identitas Wajib Bayar, Wajib Bayar menyerahkan tanda terima surat permohonan pemindah bukuan pajak yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. |
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem billing tidak dapat menerima NTPN, Pejabat Bea dan Cukai:
| a. | dapat menerima BPN dari Wajib Bayar dan/atau kuasanya; |
| b. | melakukan konfirmasi kebenaran data BPN kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan atau melalui portal MPN G2; dan |
| c. | melakukan perekaman pelunasan berdasarkan data NTPN di BPN dan hasil konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan, jika Pembayaran sudah benar dan sesuai. |
| (1) | Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem billing tidak dapat menerbitkan Kode Billing, dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai telah menyatakan bahwa sistem billing tidak berfungsi, berlaku ketentuan:
|
||||||||
| (2) | Bendahara Penerimaan melakukan Penyetoran Penerimaan Negara ke Bank/Pos persepsi setelah sistem billing aktif kembali. | ||||||||
| (3) | Penyetoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh Pejabat Bea Dan Cukai untuk setiap dokumen dasar pembayaran. |
| (1) | Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan dengan menggunakan Elektronic Data Capture (EDC) atau dengan mengkredit ke rekening Bendahara Penerimaan. |
| (2) | Pembayaran Penerimaan Negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai, apabila tidak tersedia fasilitas pembayaran seketika dan sekaligus yang dapat menerbitkan bukti bayar berupa bukti setoran yang divalidasi oleh teller Bank/Pos Persepsi, setruk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan/atau Setruk Elektronic Data Capture (EDC). |
| (3) | Pejabat Bea dan Cukai atau Bendahara Penerimaan menerbitkan bukti penerimaan pembayaran kepada Wajib Bayar. |
| (4) | Bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap untuk mendapatkan pelayanan kepabeanan dan cukai. |
| (5) | Bentuk dan format bukti penerimaan pembayaran sesuai format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 1 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI

