Paragraf 7
Wilayah Pemungutan PajakPasal 45
PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Bagian Ketujuh
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Paragraf 1
Subjek Pajak dan Wajib PajakPasal 46
| (1) |
Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. |
| (2) |
Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. |
Paragraf 2
Objek PajakPasal 47
| (1) |
Objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
| a. |
asbes; |
| b. |
batu tulis; |
| c. |
batu setengah permata; |
| d. |
batu kapur; |
| e. |
batu apung; |
| f. |
batu permata; |
| g. |
bentonit; |
| h. |
dolomit; |
| i. |
feldspar; |
| j. |
garam batu (halite); |
| k. |
grafit; |
| l. |
granit/andesit; |
| m. |
gips; |
| n. |
kalsit; |
| o. |
kaolin; |
| p. |
leusit; |
| q. |
magnesit; |
| r. |
mika; |
| s. |
marmer; |
| t. |
nitrat; |
| u. |
obsidian; |
| v. |
oker; |
| w. |
pasir dan kerikil; |
| x. |
pasir kuarsa; |
| y. |
perlit; |
| z. |
fosfat; |
| aa. |
talk; |
| bb. |
tanah serap (fullers earth); |
| cc. |
tanah diatom; |
| dd. |
tanah liat; |
| ee. |
tawas (alum); |
| ff. |
tras; |
| gg. |
yarosit; |
| hh. |
zeolit; |
| ii. |
basal; |
| jj. |
trakhit; |
| kk. |
belerang; |
| ll. |
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan |
| mm. |
MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| (2) |
Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
| a. |
untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan; dan |
| b. |
untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah. |
|
Paragraf 3
Dasar Pengenaan PajakPasal 48
| (1) |
Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. |
| (2) |
Nilai jual hasil pengambilan MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan perkalian volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB. |
| (3) |
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah. |
| (4) |
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. |
Paragraf 4
Tarif Pajak
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
Paragraf 5
Cara Perhitungan PajakPasal 50
Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Paragraf 6
Saat Terutang Pajak
Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.
Paragraf 7
Wilayah Pemungutan Pajak
Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
Bagian Kedelapan
Pajak Sarang Burung WaletParagraf 1
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pasal 53
| (1) |
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet. |
| (2) |
Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet. |
Paragraf 2
Objek PajakPasal 54
| (1) |
Objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. |
| (2) |
Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak. |
Paragraf 3
Dasar Pengenaan PajakPasal 55
| (1) |
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet. |
| (2) |
Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume sarang Burung Walet. |
Paragraf 4
Tarif PajakPasal 56
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Paragraf 5
Cara Perhitungan PajakPasal 57
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Paragraf 6
Saat Terutang PajakPasal 58
Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet
Paragraf 7
Wilayah Pemungutan PajakPasal 59
Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
Bagian Kesembilan
Opsen Pajak Kendaraan BermotorParagraf 1
Wajib Pajak
Pasal 60
Wajib Pajak untuk Opsen PKB merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak PKB.
Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dikenakan atas Pajak terutang dari PKB.
Paragraf 2
Dasar Pengenaan PajakPasal 63
Dasar pengenaan Opsen PKB merupakan PKB terutang.
Paragraf 3
Tarif PajakPasal 64
Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran PKB terutang.
Paragraf 4
Cara Perhitungan PajakPasal 65
Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dengan tarif Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Paragraf 5
Saat Terutang PajakPasal 66
Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
Paragraf 6
Wilayah Pemungutan PajakPasal 67
Wilayah Pemungutan Opsen PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Bagian Kesepuluh
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan BermotorParagraf 1
Wajib Pajak
Pasal 68
Wajib Pajak untuk Opsen BBNKB merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak BBNKB
Pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.
Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dikenakan atas Pajak terutang dari Pajak BBNKB.
Paragraf 2
Dasar Pengenaan PajakPasal 71
Dasar pengenaan Opsen BBNKB merupakan Pajak BBNKB terutang.
Paragraf 3
Tarif PajakPasal 72
Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak Pajak BBNKB terutang.
Paragraf 4
Cara Perhitungan PajakPasal 73
Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dengan tarif Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
Paragraf 5
Saat Terutang PajakPasal 74
Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
Paragraf 6
Wilayah Pemungutan PajakPasal 75
Wilayah Pemungutan Opsen BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
BAB III
RETRIBUSI DAERAHBagian Kesatu
Jenis Retribusi
Pasal 76
Jenis Retribusi Daerah terdiri atas:
| a. |
Retribusi Jasa Umum; |
| b. |
Retribusi Jasa Usaha; dan |
| c. |
Retribusi Perizinan Tertentu. |
Bagian Kedua
Retribusi Jasa UmumParagraf 1
Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi
Pasal 77
| (1) |
Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum. |
| (2) |
Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum. |
Paragraf 2
Objek RetribusiPasal 78
| (1) |
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, yaitu
| a. |
pelayanan kesehatan; |
| b. |
pelayanan kebersihan; |
| c. |
pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan |
| d. |
pelayanan pasar. |
|
| (2) |
Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) |
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. |
| (4) |
Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (5) |
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
| a. |
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; |
| b. |
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan |
| c. |
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. |
|
| (6) |
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan. |
| (7) |
Dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan jasa umum yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, BUMD, dan pihak swasta. |
Paragraf 3
Rincian PelayananPasal 79
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat keliling, Pusat Kesehatan Masyarakat pembantu, balai pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.
| (1) |
Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
| a. |
pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; |
| b. |
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; |
| c. |
penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah. |
| d. |
penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan |
| e. |
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri. |
|
| (2) |
Dikecualikan dari pelayanan kebersihan yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya |
Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Paragraf 4
Tingkat Penggunaan Jasa RetribusiPasal 83
| (1) |
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan. |
| (2) |
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kesehatan bagi penjamin BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan nilai kapitasi dan/atau klaim paket pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan. |
Tingkat penggunaan Jasa atas pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pelayanan.
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kebersihan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, volume dan/atau jenis sampah atau limbah kakus atau limbah cair.
Tingkat penggunaan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi layanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat parkir.
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas pasar dan/atau jenis pemakaian fasilitas pasar.
Paragraf 5
Tarif RetribusiPasal 88
| (1) |
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. |
| (2) |
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. |
| (3) |
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) |
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. |
Besaran Retribusi Jasa Umum yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
| (1) |
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
| (2) |
Tarif Retribusi Jasa Umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. |
| (3) |
Peninjauan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Umum. |
| (4) |
Tarif Retribusi Jasa Umum hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa UsahaParagraf 1
Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi
Pasal 91
| (1) |
Subjek Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha. |
| (2) |
Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Usaha. |
Jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
| a. |
penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; |
| b. |
penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan; |
| c. |
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; |
| d. |
penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila; |
| e. |
pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; |
| f. |
pelayanan jasa kepelabuhanan; |
| g. |
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; |
| h. |
pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air; |
| i. |
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan |
| j. |
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 2
Objek RetribusiPasal 93
| (1) |
Penyediaan atau Pelayanan dalam Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b, disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. |
| (3) |
Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) |
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan:
| a. |
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; |
| b. |
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan |
| c. |
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi |
|
| (5) |
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Bupati ditetapkan. |
| (6) |
Dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. |
Paragraf 3
Rincian PelayananPasal 94
Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas, pasar grosir, dan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| (1) |
Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b merupakan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan |
| (2) |
Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan. |
Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d merupakan penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, pelayanan pengangkutan daging hewan dan/atau daging unggas dari Rumah Pemotongan Hewan maupun Rumah Pemotongan Unggas ke pasar-pasar atau tempat penjualan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f merupakan pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| (1) |
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf g merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. |
| (2) |
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
| a. |
Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta; |
| b. |
kegiatan lain yang direkomendasikan oleh Bupati atau instansi terkait; |
| c. |
pelayanan terhadap kegiatan bagi siswa sekolah dari tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas, dengan melampirkan surat pengantar dari instansi terkait; dan |
| e. |
mahasiswa untuk kepentingan penelitian dan sosial, yang dibuktikan dengan surat pengantar dari pihak Perguruan Tinggi. |
|
Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf h merupakan pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf i merupakan penjualan hasil produksi usaha Daerah oleh Pemerintah Daerah.
| (1) |
Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf j termasuk pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu yang meliputi:
| a. |
pemakaian Bangunan dan/atau gedung; |
| b. |
bangunan/rumah dinas Pemerintah Daerah; |
| c. |
pemakaian kendaraan alat-alat berat; |
| d. |
pemakaian laboratorium; dan |
| e. |
pemakaian kendaraan angkutan. |
|
| (2) |
Dikecualikan dari pengertian pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yaitu:
| a. |
penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut; dan |
| b. |
pemakaian Bangunan dan/atau Gedung oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. |
|
Paragraf 4
Tingkat Penggunaan Jasa RetribusiPasal 104
Tingkat penggunaan jasa atas Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha diukur berdasarkan luas tempat usaha, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas pasar grosir, pertokoan, dan/atau tempat usaha lainnya.
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan Tempat Pelelangan diukur berdasarkan luas tempat pelelangan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat pelelangan.
Tingkat penggunaan jasa atas Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Tingkat penggunaan jasa atas Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Vila diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila.
Tingkat penggunaan jasa atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak diukur berdasarkan jenis hewan ternak, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, jasa dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas rumah pemotongan hewan ternak.
Tingkat penggunaan jasa atas Pelayanan Kepelabuhanan diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas kepelabuhan, jenis pelayanan, dan/atau volume penggunaan pelayanan.
Tingkat penggunaan jasa atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga.
Tingkat penggunaan jasa atas Pelayanan Penyeberangan Orang atau Barang dengan menggunakan Kendaraan di Air diukur berdasarkan frekuensi layanan dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas penyeberangan di air.
Tingkat penggunaan jasa atas Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan jenis dan/atau volume produksi usaha Daerah.
Tingkat penggunaan jasa atas Pemanfaatan Aset Daerah diukur berdasarkan jenis pemanfaatan aset, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemanfaatan aset Daerah.
Paragraf 5
Tarif RetribusiPasal 114
| (1) |
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak. |
| (2) |
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. |
| (3) |
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
| (1) |
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
| (2) |
Khusus untuk pemanfaatan barang milik Daerah berupa:
| a. |
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun; |
| b. |
kerja sama pemanfaatan; |
| c. |
bangun guna serah atau bangun serah guna; atau |
| d. |
kerja sama penyediaan infrastruktur, tata cara penghitungan tarifnya diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
|
| (3) |
Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
| (4) |
Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah. |
| (5) |
Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan:
| a. |
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; |
| b. |
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan |
| c. |
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. |
|
| (6) |
Pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah. |
| (7) |
Tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. |
| (8) |
Peninjauan tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha. |
| (9) |
Tarif Retribusi Jasa Usaha hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
Bagian Keempat
Retribusi Perizinan TertentuParagraf 1
Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi
Pasal 117
| (1) |
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu. |
| (2) |
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan Orang pribadi atau badan yang menurut   peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu. |
Paragraf 2
Objek RetribusiPasal 118
| (1) |
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c meliputi:
| a. |
persetujuan bangunan gedung; dan |
| b. |
penggunaan tenaga kerja asing. |
|
| (2) |
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) |
Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. |
Paragraf 3
Rincian PelayananPasal 119
| (1) |
Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a, meliputi penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| (2) |
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. |
| (3) |
Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
| a. |
Pembangunan baru; |
| b. |
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF; |
| c. |
PBG perubahan untuk:
| 1. |
perubahan fungsi Bangunan Gedung; |
| 2. |
perubahan lapis Bangunan Gedung; |
| 3. |
perubahan luas Bangunan Gedung; |
| 4. |
perubahan tampak Bangunan Gedung; |
| 5. |
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan; |
| 6. |
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat; |
| 7. |
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau |
| 8. |
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya. |
|
|
| (4) |
PBG perubahan tidak diperlukan untuk:
| a. |
pekerjaan pemeliharaan; dan |
| b. |
pekerjaan perawatan. |
|
| (5) |
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin persetujuan Bangunan milik Pemerintah Pusat dan Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan. |
| (1) |
Pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b merupakan pelayanan Pengesahan RPTKA Perpanjangan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. |
| (2) |
Dikecualikan dari pengenaan retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. |
| (3) |
Jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
Paragraf 4
Tingkat Penggunaan Jasa RetribusiPasal 121
| (1) |
Besaran retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG. |
| (2) |
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan pelayanan PBG diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan. |
| (3) |
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
| a. |
Bangunan Gedung, meliputi:
| 1. |
Luas Total Lantai; |
| 2. |
Indeksi Lokalitas; |
| 3. |
Indeks Terintegrasi; dan |
| 4. |
Indeks Bangunan Gedung Terbangun. |
|
| b. |
Prasaranan Bangunan Gedung, meliputi:
| 1. |
Volume; |
| 2. |
Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan |
| 3. |
Indeks Bangunan Gedung Terbangun |
|
|
| (4) |
Harga satuan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| a. |
Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk Bangunan Gedung; atau |
| b. |
Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSBGN) untuk Prasarana Bangunan Gedung. |
|
| (1) |
Besarnya Retribusi Penggunaan TKA yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif Retribusi. |
| (2) |
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing diukur berdasarkan frekuensi penyediaan pelayanan dan/atau jangka waktu pelayanan |
Paragraf 5
Tarif RetribusiPasal 123
| (1) |
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. |
| (2) |
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. |
| (3) |
Khusus untuk pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, biaya penyelenggaraan layanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan mengenai Bangunan Gedung. |
| (4) |
Khusus untuk pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b, biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. |
| (1) |
Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. |
| (2) |
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan. |
| (3) |
Struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
| (4) |
Tarif Retribusi Perizinan Tertentu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. |
| (5) |
Peninjauan tarif Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu. |
| (6) |
Peninjauan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan PBG hanya dilakukan terhadap besaran harga atau indeks dalam tabel Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung atau Standar Harga Satuan Tertinggi dan Indeks Lokalitas. |
| (7) |
Peninjauan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
| (8) |
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
| (1) |
Struktur dan besaran khusus tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
| a. |
Bangunan Gedung
Tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus:
| LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg |
|
| b. |
Prasarana Bangunan Gedung
Tarif retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus:
|
|
| (2) |
Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus:
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSIBagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan Pajak
Pasal 126
| (1) |
Wajib Pajak untuk PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati, wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan:
| a. |
Surat pendaftaran objek Pajak untuk Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; dan |
| b. |
SPOP untuk PBB-P2. |
|
| (2) |
Wajib Pajak untuk BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. |
| (3) |
Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan 1 (satu) NPWPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk. |
| (4) |
Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain yang dipersamakan untuk jenis Pajak yang memerlukan pendaftaran objek Pajak. |
| (5) |
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk kependudukan. |
| (6) |
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha. |
| (7) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Wajib Pajak penyedia Tenaga Listrik yang berstatus BUMN atau BUMD. |
| (8) |
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. |
| (1) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan daerah. |
| (2) |
Khusus untuk PBB-P2, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi seluruh Bumi dan/atau Bangunan dalam wilayah Kabupaten untuk PBB-P2. |
| (1) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak. |
| (2) |
Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. |
| (3) |
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. |
| (4) |
Penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak:
| a. |
tidak memiliki tunggakan Pajak; dan |
| b. |
tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali. |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128 diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Penilaian PBB-P2Pasal 130
| (1) |
NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. |
| (2) |
Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek PBB-P2 tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. |
| (3) |
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. |
| (4) |
Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode:
| a. |
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis; |
| b. |
nilai perolehan baru; atau |
| c. |
nilai jual pengganti. |
|
| (5) |
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan proses penilaian. |
Bagian Ketiga
Penetapan Besaran Pajak Dan Retribusi TerutangPasal 131
| (1) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. |
| (2) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. |
| (3) |
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. |
| (4) |
Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak. |
| (5) |
Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif. |
| (6) |
Penetapan Opsen PKB terutang dalam SKPD dihitung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. |
| (7) |
Untuk PKB, Opsen PKB, dan PAB yang karena keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaannya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian pajak yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui. |
| (1) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT. |
| (2) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD PBB-P2 dalam hal:
| a. |
SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau |
| b. |
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah PBB-P2 yang terutang lebih besar dari jumlah PBB-P2 yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. |
|
Bagian Keempat
Pembayaran dan PenyetoranPasal 133
| (1) |
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. |
| (2) |
Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD. |
| (3) |
Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. |
| (4) |
Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai. |
| (5) |
Bupati menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati, paling lama:
| a. |
1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1); dan |
| b. |
6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1). |
|
| (6) |
Bupati menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak. |
| (7) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD. |
| (8) |
Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari jual beli berdasarkan nilai perolehan objek pajak. |
| (9) |
Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan:
| a. |
jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB; atau |
| b. |
jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud. |
|
| (10) |
Pembayaran atau penyetoran BPHTB paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli. |
| (1) |
Pejabat pembuat akta tanah/notaris wajib:
| a. |
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan |
| b. |
melaporkan pembuatan akta atas tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
|
| (2) |
Dalam hal Pejabat pembuat akta tanah/notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
| a. |
denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau |
| b. |
denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
| (3) |
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib:
| a. |
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan |
| b. |
melaporkan risalah lelang kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
|
| (4) |
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati. |
| (1) |
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. |
| (2) |
Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan objek BPHTB, Bupati dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB.
Bagian Kelima
Penelitian SSPD BPHTBPasal 137
| (1) |
Penelitian SSPD BPHTB meliputi:
| a. |
kesesuaian NOPD yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOPD yang tercantum:
| 1. |
dalam SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya; dan |
| 2. |
pada basis data PBB-P2; |
|
| b. |
kesesuaian NJOP Bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2; |
| c. |
kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2; |
| d. |
kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek pajak, NJOP, NJOP tidak kena pajak, tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; |
| e. |
kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri; dan |
| f. |
kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. |
|
| (2) |
Objek pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi perolehan hak karena waris dan hibah wasiat. |
| (3) |
Objek pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. |
| (4) |
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. |
| (5) |
Proses Penelitian atas SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTB untuk Penelitian di tempat. |
| (6) |
Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah pajak terutang, Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut. |
Bagian Keenam
Pemungutan RetribusiPasal 138
| (1) |
Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi terutang yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik ke kas Daerah atau melalui Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut. |
| (2) |
Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) |
Dalam hal Retribusi dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi disetorkan ke Rekening Kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) |
Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sekaligus sebelum pelayanan diberikan. |
| (5) |
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD. |
| (6) |
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan Surat Teguran. |
| (7) |
Tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
Bagian Ketujuh
Pemungutan Retribusi oleh Pihak KetigaPasal 139
| (1) |
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi. |
| (2) |
Kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan, dan Pemeriksaan. |
| (3) |
Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban Wajib Retribusi. |
| (4) |
Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto. |
| (5) |
Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah. |
| (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedelapan
PembukuanPasal 140
| (1) |
Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik, dengan ketentuan:
| a. |
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha paling sedikit Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan; dan |
| b. |
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. |
|
| (2) |
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. |
| (3) |
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan. |
| (4) |
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak yang terutang. |
| (5) |
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. |
Bagian Kesembilan
PelaporanParagraf 1
Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD
Pasal 141
| (1) |
Wajib Pajak untuk BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, wajib mengisi SPTPD. |
| (2) |
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pajak BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak. |
| (3) |
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang per jenis Pajak dalam satu Masa Pajak. |
| (4) |
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati setelah berakhirnya Masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak. |
| (5) |
Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD. |
| (6) |
SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran. |
| (1) |
Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) dilakukan setiap Masa Pajak. |
| (2) |
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan dilaporkan dalam SPTPD. |
| (3) |
Berdasarkan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menetapkan jangka waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak. |
| (4) |
Ketentuan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk BPHTB. |
| (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), penentuan Masa Pajak untuk setiap jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. |
| (1) |
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. |
| (2) |
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD. |
| (3) |
Sanksi administratif berupa dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |
| (4) |
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure). |
| (5) |
Kriteria keadaan keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu:
| a. |
bencana alam; |
| b. |
kebakaran; |
| c. |
kerusuhan massal atau huru-hara; |
| d. |
wabah penyakit; dan/atau |
| e. |
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati |
|
| (1) |
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan. |
| (2) |
Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan SPTPD harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan. |
| (3) |
Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan SPTPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif berupa bunga. |
| (4) |
Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| (5) |
Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar. |
Paragraf 2
Penelitian SPTPD
| (1) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk melakukan Penelitian atas SPTPD yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1). |
| (2) |
Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| a. |
kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD; |
| b. |
kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan |
| c. |
kebenaran penulisan, penghitungan, dan/atau administrasi lainnya. |
|
| (3) |
Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan STPD. |
| (4) |
STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| (5) |
Dalam hal hasil Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan. |
Bagian Kesepuluh
Pemeriksaan Pajak Dan RetribusiPasal 146
| (1) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi. |
| (2) |
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
| a. |
Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak; |
| b. |
terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau |
| c. |
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. |
|
| (3) |
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
| a. |
pemberian NPWPD secara jabatan; |
| b. |
penghapusan NPWPD; |
| c. |
penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak; |
| d. |
pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau |
| e. |
pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak. |
|
| (4) |
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan. |
| (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati. |
| (1) |
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang diperiksa meliputi:
| a. |
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak dan objek Retribusi yang terutang; |
| b. |
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau |
| c. |
memberikan keterangan yang diperlukan. |
|
| (2) |
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, hak Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang diperiksa paling sedikit:
| a. |
meminta identitas dan bukti penugasan Pemeriksaan kepada pemeriksa; |
| b. |
meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan |
| c. |
menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil Pemeriksaan. |
|
| (3) |
Dalam hal Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya Pajak dan Retribusi terutang ditetapkan secara jabatan. |
Bagian Kesebelas
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan PajakParagraf 1
Surat Ketetapan Pajak
Pasal 148
| (1) |
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN untuk jenis Pajak BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. |
| (2) |
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal terdapat Pajak yang kurang atau tidak dibayar berdasarkan:
| a. |
hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146; |
| b. |
penghitungan secara jabatan karena:
| 1. |
Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau |
| 2. |
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) atau Pasal 147 ayat (1). |
|
|
| (3) |
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT. |
| (4) |
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. |
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 terdapat kelebihan pembayaran Pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB.
| (1) |
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| (2) |
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan, sejak saat terutangnya Pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa:
| a. |
kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak PBJT; atau |
| b. |
kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak selain yang dimaksud pada huruf a. |
|
| (3) |
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT. |
| (4) |
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. |
Paragraf 2
Surat Tagihan PajakPasal 151
| (1) |
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD. |
| (2) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam hal:
| a. |
Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; |
| b. |
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau |
| c. |
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. |
|
| (3) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dalam hal:
| a. |
Pajak terutang tidak atau kurang dibayar; |
| b. |
hasil Penelitian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis, salah hitung, atau kesalahan administratif lainnya oleh Wajib Pajak; |
| c. |
SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau |
| d. |
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. |
|
| (4) |
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| (5) |
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c, dikenai sanksi sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
Bagian Kedua Belas
Penagihan PajakPasal 152
| (1) |
Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SPKDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding merupakan dasar Penagihan Pajak. |
| (2) |
Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan. |
| (3) |
Dalam hal dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. |
| (1) |
Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (3) Bupati berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan. |
| (2) |
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
| a. |
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; dan |
| b. |
menerbitkan:
| 1. |
Surat Teguran; |
| 2. |
surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; |
| 3. |
Surat Paksa; |
| 4. |
surat perintah melaksanakan penyitaan; |
| 5. |
surat perintah penyanderaan; |
| 6. |
surat pencabutan sita; |
| 7. |
pengumuman lelang; |
| 8. |
surat penentuan harga limit; |
| 9. |
pembatalan lelang; dan |
| 10. |
surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak. |
|
|
| (3) |
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) |
Tata cara Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (3) diawali dengan penerbitan Surat Teguran. |
| (2) |
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan batas waktu pelunasan Utang Pajak oleh Penanggung Pajak. |
| (3) |
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Wajib Pajak belum melunasi Utang Pajak, terhadap Penanggung Pajak diterbitkan Surat Paksa. |
| (4) |
Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, atas Utang Pajak yang diangsur atau ditunda pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran. |
| (5) |
Dalam hal kewajiban pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran. |
| (6) |
Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. |
| (7) |
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sejak Surat Paksa disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. |
| (8) |
Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) berwenang melaksanakan penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang disita. |
| (9) |
Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak pengumuman lelang. |
| (10) |
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak dilakukan penyitaan. |
| (11) |
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya Penagihan Pajak dan sisanya untuk membayar Utang Pajak yang belum dibayar. |
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus apabila:
| a. |
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; |
| b. |
Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; |
| c. |
terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; |
| d. |
badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau |
| e. |
terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. |
| (1) |
Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik melunasi Utang Pajak dan memiliki Utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan. |
| (2) |
Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya Utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Pajak. |
| (3) |
Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penagihan senagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, dan Pasal 156 diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga Belas
Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang Telah DitentukanPasal 158
| (1) |
Hasil Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. |
| (2) |
Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 2, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum. |
| (3) |
Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. |
| (4) |
Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah, meliputi:
| a. |
penanaman pohon; |
| b. |
pembuatan lubang atau sumur resapan; |
| c. |
pelestarian hutan atau pepohonan; dan |
| d. |
pengelolaan limbah. |
|
Bagian Keempat Belas
KedaluwarsaParagraf 1
Kedaluwarsa Penagihan Pajak Dan Retribusi
Pasal 159
| (1) |
Hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. |
| (2) |
Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati berbeda dengan saat penetapan SKPD atau SPPT, jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak saat penetapan SKPD atau SPPT. |
| (3) |
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
| a. |
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau |
| b. |
ada pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung. |
|
| (4) |
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa. |
| (5) |
Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. |
| (6) |
Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak. |
| (7) |
Dalam hal terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan. |
Bagian Kelima Belas
Penghapusan Piutang Pajak Dan RetribusiPasal 160
| (1) |
Bupati melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak. |
| (2) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan Jurusita Pajak untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (3). |
| (3) |
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. |
| (4) |
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Bupati. |
| (5) |
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
| a. |
pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1); dan |
| b. |
hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah. |
|
| (6) |
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan. |
| (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak diatur dalam Peraturan Bupati. |
| (1) |
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. |
| (2) |
Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati. |
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati. |
Bagian Keenam Belas
Keberatan dan BandingParagraf 1
Keberatan Pajak
Pasal 162
| (1) |
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga. |
| (2) |
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas. |
| (3) |
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. |
| (4) |
Keadaan di luar kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
| a. |
bencana alam; |
| b. |
kebakaran; |
| c. |
kerusuhan massal atau huru-hara; |
| d. |
wabah penyakit; dan/atau |
| e. |
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati. |
|
| (5) |
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar Pajak terutang dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. |
| (6) |
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan. |
| (7) |
Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau melalui media lainnya, atau tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. |
| (8) |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. |
| (9) |
Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk sebagai Utang Pajak. |
| (1) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1). |
| (2) |
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan. |
| (3) |
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (7). |
| (4) |
Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa:
| a. |
menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak; |
| b. |
menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak; |
| c. |
menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau |
| d. |
menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. |
|
| (5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. |
| (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Bupati. |
| (1) |
Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| (2) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. |
| (3) |
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. |
Paragraf 2
Keberatan RetribusiPasal 165
| (1) |
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. |
| (2) |
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. |
| (3) |
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dikirim, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. |
| (4) |
Keadaan di luar kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
| a. |
bencana alam; |
| b. |
kebakaran; |
| c. |
kerusuhan massal atau huru-hara; |
| d. |
wabah penyakit; dan/atau |
| e. |
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati. |
|
| (5) |
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan Penagihan Retribusi. |
| (1) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Retribusi dengan menerbitkan surat keputusan keberatan. |
| (2) |
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan. |
| (3) |
Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang. |
| (4) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima seluruhnya |
| (1) |
Jika pengajuan keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Retribusi yang lebih dibayar untuk paling lama 12 (dua belas) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| (2) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB. |
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati. |
Paragraf 3
BandingPasal 168
| (1) |
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan. |
| (2) |
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan yang jelas. |
| (3) |
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. |
| (4) |
Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) |
Dalam hal permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. |
| (2) |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding. |
| (3) |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) tidak dikenakan. |
| (4) |
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan |
Bagian Ketujuh Belas
Gugatan PajakPasal 170
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
| a. |
pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang; |
| b. |
keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak; |
| c. |
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 163; dan |
| d. |
penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, |
hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.
Pengajuan gugatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Belas
Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau SanksinyaParagraf 1
Insentif Fiskal Pajak Dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha
Pasal 172
| (1) |
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. |
| (2) |
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. |
| (3) |
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan:
| a. |
kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi; |
| b. |
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak; |
| c. |
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; |
| d. |
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau |
| e. |
untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional. |
|
| (4) |
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan Bupati sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. |
| (5) |
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor meliputi:
| a. |
kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir; |
| b. |
kesinambungan usaha Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi; |
| c. |
kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan/atau |
| d. |
faktor lain yang ditentukan oleh Bupati. |
|
| (6) |
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi pelaku usaha mikro dan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. |
| (7) |
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah. |
| (8) |
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional |
| (1) |
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD. |
| (2) |
Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal. |
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal diatur dengan Peraturan Bupati. |
| (1) |
Dalam hal pemberian insentif fiskal merupakan permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi, apabila diperlukan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1). |
| (2) |
Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor-sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3) dan ayat (5). |
Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan PembebasanPasal 175
| (1) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. |
| (2) |
Kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau Wajib Retribusi atau tingkat likuiditas Wajib Pajak atau Wajib Retribusi. |
| (3) |
Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan. |
| (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi dan/atau sanksinya diatur dengan Peraturan Bupati. |
Paragraf 3
Kemudahan Perpajakan DaerahPasal 176
| (1) |
Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
| a. |
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau |
| b. |
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang. |
|
| (2) |
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya. |
| (3) |
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Bupati secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati. |
| (4) |
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya. |
| (5) |
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati. |
| (6) |
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir. |
| (7) |
Keputusan Bupati atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
| a. |
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak; |
| b. |
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau |
| c. |
menolak permohonan Wajib Pajak. |
|
| (8) |
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan. |
| (9) |
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pokok Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (10) |
| (10) |
Keadaan di luar kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
| a. |
bencana alam; |
| b. |
kebakaran; |
| c. |
kerusuhan massal atau huru-hara; |
| d. |
wabah penyakit; dan/atau |
| e. |
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati. |
|
| (11) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah diatur dengan Peraturan Bupati. |
Bagian Kesembilan Belas
Pembetulan dan Pembatalan KetetapanPasal 177
| (1) |
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembetulan STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. |
| (2) |
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan. |
| (3) |
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan Penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak. |
| (4) |
Dalam rangka Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan. |
| (5) |
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. |
| (6) |
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi keputusan berupa:
| a. |
mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak; atau |
| b. |
membatalkan STPD atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan |
| c. |
menolak permohonan Wajib Pajak. |
|
| (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Bupati. |
Bagian Kedua Puluh
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau RetribusiPasal 178
| (1) |
Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. |
| (2) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. |
| (3) |
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. |
| (4) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. |
| (5) |
Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya. |
| (6) |
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB. |
| (7) |
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi. |
| (8) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. |
Bagian Kedua Puluh Satu
OpsenParagraf 1
Pemungutan
Pasal 179
| (1) |
Opsen dikenakan atas pokok Pajak terutang dari:
|
| (2) |
Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah Daerah. |
| (3) |
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak sebesar 66% (enam puluh enam persen) dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 71. |
| (4) |
Pemungutan Opsen yang dikenakan atas pokok Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari PKB dan BBNKB. |
Paragraf 2
Penetapan, Pembayaran, dan Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKBPasal 180
| (1) |
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang didasarkan pada penetapan Gubernur dan dicantumkan di dalam SKPD. |
| (2) |
Wajib Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB membayar Pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) |
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. |
| (4) |
Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke kas Daerah dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas Daerah Provinsi. |
| (5) |
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, gubernur melakukan Penagihan. |
| (6) |
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk penagihan sanksi administratif atas Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB. |
| (7) |
Dalam hal Gubernur telah menerima pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagian Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB disetorkan ke kas Daerah paling lama 3 (tiga) hari kerja. |
Paragraf 3
Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Opsen Pajak MBLBPasal 181
| (1) |
Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB terutang dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak MBLB. |
| (2) |
Pembayaran Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas Daerah provinsi dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak MBLB ke kas Daerah kabupaten dalam SSPD Pajak MBLB. |
| (3) |
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, Bupati melakukan Penagihan. |
| (4) |
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk Penagihan sanksi administratif atas Opsen Pajak MBLB. |
| (5) |
Dalam hal Bupati telah menerima pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati menyetorkan bagian Opsen Pajak MBLB ke kas Daerah provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja. |
| (6) |
Pelaporan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB. |
Paragraf 4
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKBPasal 182
| (1) |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan kelebihan pembayaran PKB yang disebabkan oleh keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (7), dan/atau kelebihan pembayaran BBNKB kepada Gubernur, pengembalian kelebihan pembayaran PKB dan/atau BBNKB termasuk memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB. |
| (2) |
Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, gubernur menerbitkan SKPDLB PKB dan/atau SKPDLB BBNKB dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 178. |
| (3) |
Salinan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati pada hari penerbitan atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan. |
| (4) |
Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur mengembalikan kelebihan pembayaran PKB dan Opsen PKB, atau BBNKB dan Opsen BBNKB kepada Wajib Pajak paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. |
Paragraf 5
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen Pajak MBLBPasal 183
| (1) |
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan kelebihan pembayaran Pajak MBLB kepada Bupati, pengembalian kelebihan pembayaran Pajak MBLB termasuk memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran Opsen Pajak MBLB. |
| (2) |
Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Bupati menerbitkan SKPDLB Pajak MBLB dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 181. |
| (3) |
Salinan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan. |
| (4) |
Gubernur menerbitkan SKPDLB Opsen Pajak MBLB berdasarkan SKPDLB Pajak MBLB, pada hari penerbitan atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak salinan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima. |
| (5) |
Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), gubernur dan Bupati mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB kepada Wajib Pajak paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. |
Paragraf 6
Sinergi Pemungutan OpsenPasal 184
| (1) |
Dalam rangka optimalisasi penerimaan:
| a. |
Opsen PKB; dan |
| b. |
Opsen BBNKB, Pemerintah Daerah bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi. |
|
| (2) |
Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, Pemerintah Daerah Kabupaten bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi. |
| (3) |
Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak MBLB atau bentuk sinergi lainnya |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen Pajak MBLB dan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagian Kedua Puluh Dua
Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan DataParagraf 1
Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
Pasal 186
| (1) |
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan:
| a. |
Pemerintah; |
| b. |
Pemerintah Daerah lain; dan/atau |
| c. |
pihak ketiga. |
|
| (2) |
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| a. |
pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| b. |
pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| c. |
pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan; |
| d. |
pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan; |
| e. |
peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan; |
| f. |
penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan |
| g. |
kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. |
|
| (3) |
Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan/atau huruf g. |
| (4) |
Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g. |
| (1) |
Pemerintah Daerah dapat:
| a. |
mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1); dan |
| b. |
menerima penawaran kerja sama dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1). |
|
| (2) |
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak. |
| (3) |
Khusus untuk bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2) huruf a, dokumen perjanjian kerja sama ditetapkan oleh Bupati bersama mitra kerja sama. |
| (4) |
Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
| a. |
subjek kerja sama; |
| b. |
maksud dan tujuan; |
| c. |
ruang lingkup; |
| d. |
hak dan kewajiban para pihak yang terlibat; |
| e. |
jangka waktu perjanjian; |
| f. |
sumber pembiayaan; |
| g. |
penyelesaian perselisihan; |
| h. |
sanksi; |
| i. |
korespondensi; dan |
| j. |
perubahan |
|
Paragraf 2
Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan PajakPasal 188
| (1) |
Dalam rangka optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemerintah Daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. |
| (2) |
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan/atau informasi yang berkaitan dengan orang pribadi atau Badan yang terdaftar dan memiliki peredaran usaha. |
Bagian Kedua Puluh Tiga
Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara InternalPasal 189
Optimalisasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan melalui:
| a. |
penyesuaian tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang melakukan pemugutan; |
| b. |
peningkatan koordinasi dengan sesama Perangkat Daerah; dan |
| c. |
pembentukan Tim Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. |
| (1) |
Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dilakukan pula bersama-sama dengan Perangkat Daerah melalui pemetaan dan proyeksi terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Tahun Anggaran berjalan |
| (2) |
Pemetaan dan proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan:
| a. |
perubahan obyek; |
| b. |
penyesuaian tarif; dan |
| c. |
penentuan besaran target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Tahun Anggaran selanjutnya. |
|
| (3) |
Pemetaan dan proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah pemungut paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus |
| (4) |
Pemetaan dan proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendapatan daerah. |
Bagian Kedua Puluh Empat
Kerahasiaan Data Wajib PajakPasal 191
| (1) |
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. |
| (2) |
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. |
| (3) |
Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
| a. |
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan |
| b. |
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah. |
|
| (4) |
Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk. |
| (5) |
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Bupati dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya. |
| (6) |
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta. |
BAB V
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSIPasal 192
| (1) |
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. |
| (2) |
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIFPasal 193
| (1) |
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau atau kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD. |
| (2) |
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran. |
| (3) |
Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus terhadap pelanggaran administrasi berkenaan PBG dapat diberikan sanksi dalam bentuk:
| a. |
peringatan tertulis; |
| b. |
pembatasan kegiatan pembangunan; |
| c. |
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; |
| d. |
penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; |
| e. |
pembekuan PBG; |
| f. |
pencabutan PBG; |
| g. |
pembekuan SLF Bangunan Gedung; |
| h. |
pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau |
| i. |
perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. |
|
| (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati. |
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKANPasal 194
| (1) |
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pajak dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. |
| (2) |
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) |
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| a. |
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pajak dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; |
| b. |
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Pajak dan Retribusi; |
| c. |
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pajak dan Retribusi; |
| d. |
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pajak dan Retribusi; |
| e. |
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; |
| f. |
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pajak dan Retribusi; |
| g. |
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; |
| h. |
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Pajak dan Retribusi ; |
| i. |
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; |
| j. |
menghentikan penyidikan; dan/atau |
| k. |
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| (4) |
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. |
BAB VIII
KETENTUAN PIDANAPasal 195
| (1) |
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan. |
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Pasal 91 ayat (2), dan/atau Pasal 117 ayat (2), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Pasal 196 dan Pasa1 197 merupakan pendapatan negara.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAINPasal 200
| (1) |
Masyarakat berpenghasilan rendah dapat diberikan keringanan terhadap tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan juga kepada wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan kriteria dan ukuran tertentu. |
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. |
BAB X
KETENTUAN PERALIHANPasal 201
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 251), masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 192, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Pada saat Peraturan Daerah mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUPPasal 206
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
| a. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 251); |
| b. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Dearah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 250); |
| c. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 245); dan |
| d. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 274); |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
| (1) |
Peraturan Bupati berkenaan Pajak Daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah. |
| (2) |
Peraturan Bupati berkenaan Retribusi Daerah dan pelayanan yang diselenggarakannya sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah Pemungut. |
| (3) |
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ditetapkan di Sampit
Pada tanggal 2 Januari 2024
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR,TTD
HALIKINNOR
Diundangkan di Sampit
pada tanggal 2 Januari 2024
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR,
TTD
FAJRUR RAHMAN